Malang – Pemerintah Kota Malang mengenalkan peraturan daerah kepada kalangan pelajar melalui program Satpol PP Goes to School. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Rabu (14/10/2026), ini menekankan pentingnya kesadaran hukum, kedisiplinan, dan tanggung jawab sejak dini.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pemahaman terhadap aturan perlu dibangun agar kepatuhan tidak semata-mata muncul karena pengawasan, tetapi tumbuh dari kesadaran pribadi. Menurutnya, generasi muda yang unggul tidak cukup hanya mengandalkan prestasi akademik, melainkan juga harus memiliki karakter dan menghormati hak orang lain.
Salah satu materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut ialah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini menjadi bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mengatur kawasan tertentu agar bebas dari aktivitas merokok.
“Aturan ini penting untuk dipahami karena berhubungan langsung dengan kesehatan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Para siswa-siswi perlu mengetahui bahwa ada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap kawasan tanpa rokok juga mengajarkan pelajar untuk menjaga kesehatan dan menghormati hak orang lain atas udara bersih. Kesadaran tersebut diharapkan membantu mereka mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi pengaruh lingkungan pergaulan.
Wahyu, yang akrab disapa Pak Mbois, berharap para santri Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh dapat menjadi pelopor perilaku tertib dan positif. Penerapan nilai tersebut diharapkan dimulai dari lingkungan pesantren, sekolah, keluarga, hingga masyarakat.
“Untuk itu, melalui kegiatan ini saya berharap, para santri Bahrul Maghfiroh dapat memperoleh pemahaman dan termotivasi untuk menjadi pelopor perilaku yang tertib dan positif, dimulai dari lingkungan pondok pesantren, sekolah, keluarga, hingga masyarakat,” harapnya.
Menurut Wahyu, program Satpol PP Goes to School juga menjadi sarana mendekatkan aparat penegak peraturan daerah dengan generasi muda. Peran Satpol PP tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga mencakup edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menaati ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Malang berharap kesadaran hukum dan kedisiplinan dapat tumbuh di kalangan pelajar. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, bertanggung jawab, serta mendukung terwujudnya lingkungan Kota Malang yang tertib, aman, sehat, dan nyaman.
“Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, sehat, nyaman, dan kondusif, sekaligus membentuk generasi muda yang berkarakter, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran hukum. Semua ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Kota Malang yang mbois berkelas,” tutupnya.



