SkemaNusantara.com – Pemerintah bersama DPR RI memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan pengaturan transportasi daring, mulai dari layanan pengangkutan orang hingga pengiriman barang dan makanan. Perpres itu merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR RI dan pemerintah.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco saat konferensi pers Pimpinan DPR RI bersama Menteri UMKM, Menhub, Wamenkomdigi dan Wamensesneg di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Dasco, Perpres tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Aturan tersebut juga menjadi payung untuk mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional transportasi online.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres 27/2026 telah melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online. Salah satu fokusnya adalah memastikan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi berjalan secara jelas.
“Perpres ini sekarang mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta akan diikat dalam perjanjian kemitraan,” jelas Maman.
Dari sisi tarif dan biaya platform, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah menetapkan batas biaya platform yang dapat dikenakan kepada pengemudi ojek online maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi.
Dudy menambahkan, ketentuan tarif dan biaya platform yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan juga akan menjadi salah satu rujukan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mendapat tugas menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturannya akan mempertimbangkan prinsip penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah juga akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas (Satgas) lintas kementerian. Satgas tersebut melibatkan kementerian terkait dan akan diketuai Menteri UMKM, dengan tugas mengoordinasikan serta mengawasi pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
Pengaturan tersebut juga mencakup ekosistem pengantaran barang dan makanan yang berkaitan langsung dengan aktivitas UMKM. Pemerintah menilai layanan berbasis platform digital memiliki keterkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha yang memanfaatkan layanan pesan-antar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 oleh kementerian terkait harus diselesaikan paling lambat 31 Desember.
Dasco menegaskan DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Koordinasi lintas kementerian melalui forum komunikasi atau Satgas diharapkan memastikan implementasi Perpres berjalan konsisten dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.



