SkemaNusantara.com – Pembentukan panitia khusus (pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur dinilai perlu diarahkan untuk mengurai persoalan pengelolaan perusahaan, terutama pada level anak perusahaan. Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi menyebut masih terdapat sejumlah persoalan manajemen yang perlu didalami.
Adam mengatakan, secara umum holding BUMD Jawa Timur masih mencatatkan keuntungan. Namun, besarnya laba tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan aset dan akumulasi modal yang dimiliki masing-masing perusahaan.
“Kalau berdasarkan data, sebenarnya seluruh holding BUMD ini mencatatkan keuntungan. Persoalannya, apakah keuntungan itu signifikan jika dibandingkan dengan aset dan akumulasi modalnya,” ujar Adam, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, sorotan mengenai kerugian BUMD lebih banyak berkaitan dengan anak perusahaan. Dari hasil pengecekan Komisi C, terdapat perusahaan yang sebelumnya memiliki kinerja baik dan mampu memberikan dividen tinggi, tetapi kemudian mengalami penurunan setelah pandemi COVID-19 yang diikuti persoalan manajemen.
“Yang merugi itu anak perusahaan, bukan holding. Dari hasil cross-check kami, ada yang memang salah dalam pengelolaan. Dulu sempat berjaya dan memberi dividen tinggi, tapi setelah pandemi COVID-19 dan muncul masalah manajemen, akhirnya mengalami penurunan signifikan,” katanya.
Adam menjelaskan, pengawasan terhadap anak perusahaan pada dasarnya berada di tangan komisaris dan holding. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan laporan maupun aduan yang diterima, termasuk ketika muncul persoalan terkait penggajian, pemberhentian karyawan, hingga penunjukan jajaran direksi.
“Kalau ada laporan, misalnya terkait persoalan penggajian atau pemberhentian karyawan, kami merekomendasikan perbaikan manajemen. Termasuk mendorong tanggung jawab holding dalam penunjukan direksi,” ujarnya.
Persoalan mekanisme pengisian direksi juga menjadi bagian yang menurut Adam perlu didalami. Ia mengatakan proses rekrutmen seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam sejumlah kasus, panitia seleksi (pansel) bahkan telah menetapkan kandidat yang dinilai memenuhi persyaratan, meski dinamika kebijakan tetap terjadi setelah proses tersebut.
“Proses rekrutmen melalui pansel itu secara aturan sudah sah, bahkan sudah menetapkan direktur. Namun dalam praktiknya, dinamika kebijakan tetap berjalan, dan dari situ salah satu alasan pansus akhirnya bergerak untuk mendalami,” kata Adam.
Dari sisi kontribusi, sejumlah BUMD masih mampu menghasilkan keuntungan. Bank Jatim disebut menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan capaian sekitar Rp420 miliar pada 2025. Berikutnya Petrogas Jatim Utama sekitar Rp34 miliar, PT SIER Rp16 miliar, PT Panca Wira Usaha (PWU) sekitar Rp10,5 miliar, dan Jamkrida sekitar Rp3 miliar. BUMD lainnya berada pada kisaran Rp1–2 miliar.
Namun, Adam menilai besarnya laba secara nominal belum cukup menjadi ukuran kinerja. Perbandingan antara keuntungan dengan aset serta modal perusahaan juga harus diperhitungkan untuk melihat tingkat efisiensi pengelolaan.
“Secara nominal untung, tapi kalau dilihat dari persentase terhadap aset dan modal, masih kecil. Artinya ada persoalan efisiensi dan manajemen,” katanya.
Karena itu, pansus diharapkan tidak berhenti pada evaluasi perusahaan yang sudah diketahui Komisi C. Adam berharap forum tersebut dapat menemukan persoalan lain yang belum teridentifikasi sehingga rekomendasi perbaikannya dapat lebih tajam dan ditindaklanjuti Komisi C.
“Harapan kami, pansus ini bisa menemukan hal-hal baru yang belum kami temukan. Nanti rekomendasinya bisa lebih tajam, dan kami di Komisi C akan menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.
Adam mengingatkan agar evaluasi tidak digeneralisasi kepada seluruh BUMD. Menurutnya, pembenahan perlu diarahkan pada perusahaan yang kinerjanya belum maksimal, seperti sektor yang dikelola Panca Wira Usaha (PWU), Jatim Grha Utama (JGU), dan Panca Bumi Reksa Dana (PBRD).
Sementara itu, BUMD sektor perbankan seperti Bank Jatim, BPR, dan Jamkrida memiliki mekanisme pengawasan tambahan karena berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau perbankan, pengawasannya dobel. Selain komisaris, juga diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga lebih terkontrol,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Adam mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan kontrak bisnis yang berpotensi membebani perusahaan. Ia mencontohkan PBRD yang dinilai memiliki kontrak dengan skema pembayaran cukup berat dan belum mampu memenuhi target.
“Misalnya di PBRD, kami melihat ada kontrak yang cukup memberatkan, termasuk skema pembayaran. Harapannya bisa dilakukan renegosiasi atau adendum perjanjian, karena faktanya tidak mampu memenuhi target dalam kontrak tersebut,” katanya.
Adam berharap evaluasi melalui pansus dapat menghasilkan langkah konkret bagi BUMD yang kinerjanya belum optimal. Perbaikan manajemen dan peninjauan kembali kontrak bisnis dinilai penting agar perusahaan daerah dapat meningkatkan kontribusinya terhadap keuangan Jawa Timur.
“Harapannya, BUMD yang belum optimal ini bisa benar-benar memberikan dampak signifikan bagi keuangan daerah,” ujar Adam.



