SkemaNusantara.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa terkait keabsahan syarat pendidikan yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tersebut dibacakan pada Selasa malam (06/10/2026).
Menanggapi putusan itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK. Ia menegaskan akan melanjutkan tugasnya, terutama mendukung agenda pemerintahan dan merealisasikan program Presiden.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan pers di sela peninjauan pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (07/10/2026).
Meski tidak menerima permohonan para pemohon, MK dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait pemenuhan pendidikan tingkat SMA atau sederajat oleh Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Menanggapi persoalan tersebut, Gibran menyatakan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana. Ia menilai pendidikan S1 yang diselesaikannya menjadi bukti bahwa dirinya telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Adapun mengenai catatan MK terkait dokumen yang digunakan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” pungkasnya.



