SkemaNusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
CA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Aspidsus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan CA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS selama periode anggaran 2013–2024. CA sendiri menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016 hingga 2024.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya periode 2016 hingga 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2024,” ujar I Gede Punia.
Menurut penyidik, CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi. Ia juga diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mencairkan dana operasional, kemudian membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan perusahaan.
Pada 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut juga disebut mendapat persetujuan MN selaku Direktur Keuangan PD TS KBS. Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara melalui PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.
I Gede Punia menyebut dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas disebut kotor dan rusak, sementara kondisi sejumlah satwa dinilai kurang terawat.
“Akibat perbuatan tersebut, selain merugikan keuangan negara, perkembangan Kebun Binatang Surabaya juga terhambat. Sejumlah fasilitas menjadi kotor dan rusak, sementara kondisi satwa kurang terawat. Disebutkan, bahkan terdapat satwa yang tampak kurus hingga mati karena tidak mendapatkan perawatan yang semestinya,” kata I Gede Punia.
Atas perkara tersebut, CA disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ketentuan juncto yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan masih berjalan untuk mendalami aliran dana sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan belum berhenti. Tim masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas I Gede Punia.



