SkemaNusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jatim untuk memperkuat pengelolaan aset sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dua regulasi tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/9/2026).
Kedua Raperda itu yakni perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). Nota penjelasan gubernur disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Emil mengatakan revisi aturan pengelolaan BMD diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Penyelarasan tersebut sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan aset daerah yang belum dimanfaatkan atau idle. Pemprov Jatim juga ingin memperkuat kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa atas lahan yang menjadi milik daerah.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak cukup hanya dilaksanakan secara tertib administrasi, tetapi juga harus mampu menjamin kepastian hukum, keamanan, kemanfaatan, dan optimalisasi nilai aset daerah,” ujar Emil.
Dalam Raperda BMD, Pemprov Jatim menyiapkan lima arah kebijakan. Di antaranya peningkatan profesionalisme pengelola aset, optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan komersial maupun sosial, serta penguatan sistem penilaian aset.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur penyempurnaan mekanisme hibah dan pemindahtanganan aset serta penyesuaian ketentuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik daerah.
Sementara Raperda LLPADS diarahkan untuk memperkuat dasar hukum penerimaan daerah yang berasal dari sektor non-pajak dan non-retribusi. Selama ini, pengaturan penerimaan tersebut masih bertumpu pada Peraturan Gubernur.
Pembentukan Perda LLPADS juga menjadi amanat Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Emil menilai penguatan regulasi diperlukan karena LLPADS memiliki kontribusi besar terhadap kemampuan fiskal Jawa Timur.
Berdasarkan realisasi 2019–2025, penerimaan LLPADS tercatat konsisten melampaui target dengan tingkat efektivitas antara 112 persen hingga 134 persen setiap tahun. Bahkan pada 2022 dan 2023, realisasinya masing-masing menembus lebih dari Rp3,1 triliun.
“Bahkan pada tahun 2022 dan tahun 2023, realisasi LLPADS masing-masing mencapai lebih dari Rp3,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa LLPADS bukan sekadar penerimaan pelengkap, melainkan komponen PAD yang secara nyata memberikan kontribusi signifikan,” ungkap Emil.



