Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

DPR Dorong Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

SkemaNusantara.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong pembentukan mekanisme pelaporan dini yang memungkinkan masyarakat melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak sebelum menimbulkan korban. Gagasan ini muncul karena sejumlah kasus diduga telah diketahui lingkungan sekitar, tetapi tidak dilaporkan akibat keterbatasan sarana dan kekhawatiran terhadap risiko pencemaran nama baik.

Marwan menyampaikan hal tersebut saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (9/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra yang mewakili gubernur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumatera Selatan, serta sejumlah mitra kerja Komisi VIII, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menurut Marwan, pencegahan perlu menjadi perhatian utama karena persoalan perempuan dan anak kerap menyerupai fenomena gunung es. Kasus yang terungkap ke publik dinilai hanya sebagian dari persoalan yang sebenarnya terjadi, sementara berbagai laporan terus diterima Komisi VIII.

“Kami berharap dari Komisi VIII ini pencegahan. Bagaimana caranya ketika perundungan itu saat mau dilakukan oleh seseorang, itu sudah bisa dipencet bel tanda bahaya,” ujar Marwan.

Ia menjelaskan, pengalaman dalam sejumlah kunjungan kerja menunjukkan adanya kasus yang telah lama dicurigai oleh warga sekitar. Namun, kecurigaan tersebut tidak selalu disampaikan kepada pihak berwenang karena masyarakat tidak memiliki saluran pelaporan yang jelas dan merasa khawatir dituduh mencemarkan nama baik.

Kondisi itu, menurut Marwan, menunjukkan perlunya mekanisme yang mudah digunakan sekaligus memberikan rasa aman kepada pelapor. Dengan begitu, informasi mengenai potensi kekerasan dapat ditindaklanjuti sebelum kejadian berkembang menjadi kasus yang menimbulkan korban.

Meski demikian, Marwan mengakui bahwa bentuk mekanisme pelaporan tersebut masih perlu dirumuskan. Ia meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mencari model pencegahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami belum tahu seperti apa caranya, kami butuh dukungan pemikiran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah,” jelas politikus Fraksi PKB tersebut.

Dari sisi capaian perlindungan anak, data KemenPPPA menunjukkan Indeks Perlindungan Anak (IPA) Sumatera Selatan meningkat dari 58,71 pada 2021 menjadi 71,64 pada 2025. Sementara itu, berdasarkan paparan DPPPA Sumatera Selatan, upaya pencegahan kekerasan dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dan perguruan tinggi. Penanganan korban dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Namun, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan tenaga pendamping hingga belum tersedianya rumah aman milik UPTD PPA yang memadai. Selain itu, sebagian korban masih enggan melapor karena faktor keluarga, sosial, ekonomi, maupun stigma. Komisi VIII DPR RI pun mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun sistem pelaporan dini yang mudah diakses agar indikasi kekerasan terhadap anak dapat ditangani sebelum menimbulkan korban.

Terpopuler