Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Benny K Harman Soroti Tata Kelola Aset dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

SkemaNusantara.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak cukup hanya mengatur kewenangan aparat penegak hukum dalam merampas aset terkait tindak pidana. Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai aspek kepastian hukum dan tata kelola aset hasil perampasan juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Benny mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan dalam kerangka yang tepat agar tidak berkembang pemahaman bahwa regulasi tersebut semata-mata dibuat untuk mempermudah aparat mengambil aset masyarakat.

Menurutnya, tujuan utama aturan tersebut berkaitan dengan bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana maupun digunakan dalam tindak pidana dapat ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.

“Ada kesan, undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading,” tegas Benny.

Pernyataan itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para pakar dalam agenda menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Ia menilai pemahaman yang keliru mengenai tujuan RUU tersebut dapat berpengaruh terhadap cara regulasi diterapkan nantinya. Karena itu, penyusun undang-undang perlu memastikan substansi aturan benar-benar memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Benny menekankan, pembentukan regulasi tidak semestinya dipahami sebagai upaya memperluas ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan perampasan aset secara mudah. Kerangka hukum yang jelas diperlukan agar penanganan aset tetap memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset menurut Benny perlu melihat persoalan secara lebih menyeluruh, termasuk bagaimana aset yang telah dirampas diperlakukan dan dikelola setelah proses hukum dilakukan.

Ia berharap masukan dari para pakar dalam pembahasan di Komisi III dapat membantu meluruskan pemahaman mengenai tujuan regulasi sekaligus memperkuat substansi RUU Perampasan Aset agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Terpopuler