Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Baleg DPR Usul Badan Khusus Guru untuk Perkuat Perlindungan Pendidik

SkemaNusantara.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong pembentukan badan khusus yang menangani tata kelola, kesejahteraan, hingga perlindungan guru secara terintegrasi.

Menurut Selly, persoalan guru saat ini tidak hanya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Guru juga tersebar di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga satuan pendidikan di bawah kementerian lainnya. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan khusus dan lintas sektor.

“Kondisi ini menuntut adanya satu badan yang secara khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,” ujar Selly dalam Audiensi Baleg DPR RI bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia mengatakan, pengaturan mengenai guru dan dosen memang telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, diperlukan aturan khusus atau lex specialis yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat kepada guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Selly menyoroti potensi persoalan hukum yang dihadapi guru ketika menjalankan fungsi pendidikan dan pembentukan karakter siswa. Ia menilai guru membutuhkan perlindungan yang secara khusus mempertimbangkan konteks tugas profesionalnya.

“Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,” tegasnya.

Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Komisi X DPR RI. Selly menyebut pembahasan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan harmonisasi berbagai ketentuan terkait pendidikan dan perlindungan pendidik.

Sementara itu, upaya memperkuat perlindungan guru juga menjadi bagian dari pembahasan regulasi pendidikan di DPR. Dalam dokumen DPR, jaminan perlindungan guru dan tenaga kependidikan disebut menjadi salah satu substansi yang didorong dalam pembahasan perubahan regulasi pendidikan.

Selly menambahkan, regulasi khusus mengenai perlindungan guru dan dosen akan diupayakan masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi perlindungan guru sekaligus memperkuat tata kelola profesi pendidik.

Usulan pembentukan badan khusus guru tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menyatukan penanganan persoalan guru yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari aspek manajemen hingga kesejahteraan dan perlindungan hukum.

Terpopuler