Malang – DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang memperkuat mitigasi kebakaran dan membenahi pengelolaan sampah di TPST Supit Urang. Langkah pencegahan dinilai perlu menjadi prioritas agar penanganan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyoroti alokasi anggaran penanganan sampah yang disebut mengalami penurunan sebelum mendapat tambahan dalam Perubahan APBD. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat perencanaan dan menyiapkan anggaran mitigasi secara memadai, terutama memasuki musim kemarau.
“Selama ini, alokasi anggaran untuk penanganan khusus sampah di TPST Supiturang justru terus mengalami penurunan, dan baru ada penambahan pada perubahan APBD berkat perjuangan di badan anggaran dan DPRD,” kata Dito saat memberikan evaluasi, Selasa (27/10/2026).
Salah satu opsi yang dibahas ialah pengajuan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan perkiraan kebutuhan mencapai Rp3 miliar apabila penanganan mencakup area seluas 15 hektare. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung penutupan area sampah menggunakan material tertentu, disertai pengurukan tanah dan metode penanganan lain untuk mengurangi risiko kebakaran.
Dito menegaskan, angka tersebut masih berupa perkiraan dan belum menjadi anggaran yang disetujui ataupun dipastikan pencairannya. Kebutuhan riil harus dihitung melalui kajian teknis dengan mempertimbangkan kondisi lahan, jenis material, luas area prioritas, serta mekanisme penganggaran yang sesuai ketentuan.
“Kami melihat penutupan dan mitigasi sampah ini adalah hal yang sangat penting. Terkait usulan penggunaan bahan semacam plastik berbahan singkong kemarin, kita sepakat bahwa mitigasi memang harus dilakukan agar alokasi anggaran ke depan tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, Dito meminta DLH memperketat pengawasan di kawasan TPST, termasuk melakukan pembinaan kepada pemulung dan masyarakat sekitar. Ia juga mendorong evaluasi pola kerja menyusul pergantian sejumlah personel di lingkungan DLH. Menurutnya, penanganan harus mencakup dampak asap dan bau yang dirasakan warga di luar area pengolahan sampah.
Terkait penyebab kebakaran, Dito sebelumnya menduga terdapat unsur kesengajaan. Namun, perkembangan penyelidikan perlu menjadi acuan dalam pemberitaan. Pada 28 Oktober 2026, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, kebakaran diduga bermula dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu dan tidak dipadamkan, sebelum api merambat ke kawasan TPST. Proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dito juga mengingatkan keterbatasan usia operasional TPST Supit Urang. Ia memperkirakan fasilitas tersebut hanya memiliki sisa masa operasional sekitar dua hingga dua setengah tahun. Karena itu, penanganan gunungan sampah dan kesiapan program pengolahan sampah perlu dipercepat agar kapasitas fasilitas tidak semakin terbebani.
Ia turut menyinggung program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dari pemerintah pusat serta pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam aspek teknis dan sumber daya manusia. Menurutnya, dukungan pendanaan harus diikuti perencanaan yang jelas dan pelaksanaan terukur agar penanganan sampah berjalan berkelanjutan.
“Seandainya mitigasi bisa dilakukan sejak jauh-jauh hari, biaya yang dikeluarkan mungkin bisa lebih rendah. Inilah mengapa penanganan sampah dan anggarannya harus menjadi prioritas khusus,” tegas Dito.



