Selasa, 27 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Baliho Iklan Minuman Beralkohol Disorot, Arif Wahyudi Desak Inspektorat Periksa DPMPTSP

Ilustrasi baliho iklan Iceland Mix dan Mixmax di kawasan Pasar Klojen, Kota Malang, yang disoroti Arif Wahyudi, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, terkait perizinan reklame.

Malang – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mendesak Inspektorat memeriksa proses penerbitan izin reklame oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Desakan ini muncul setelah persoalan billboard promosi Iceland Mix dan Mixmax di kawasan Pasar Klojen menjadi sorotan.

Arif menilai persoalan perizinan reklame di Kota Malang perlu dievaluasi, terlebih ia mengamati sejumlah pemasangan reklame di lokasi lain yang dinilai bermasalah, seperti taman kawasan Soekarno-Hatta (Suhat), jembatan penyeberangan orang (JPO), hingga reklame di tengah trotoar.

“Beberapa kali saya amati masalah perizinan selalu menimbulkan masalah. Di samping reklame di taman Suhat, reklame di atas jembatan penyeberangan orang maupun reklame yang dipasang di tengah trotoar,” ujar Arif, Selasa (27/10/2026).

Menurut dia, Inspektorat perlu segera memeriksa proses penerbitan izin oleh DPMPTSP untuk mengetahui apakah persyaratan dan pertimbangan sebelum izin dikeluarkan telah dipenuhi secara memadai.

“Untuk itu, Inspektorat harus sesegera mungkin melakukan pemeriksaan atas lemah dan sembrononya DPMPTSP dalam mengeluarkan perizinan,” tegasnya.

Arif juga menyoroti billboard Iceland Mix dan Mixmax di kawasan Pasar Klojen. Menurut dia, jika reklame tersebut telah mengantongi izin, proses penerbitannya perlu dipertanyakan karena materi iklan merupakan bagian dari persyaratan penyelenggaraan reklame.

1000254438 100kb
Billboard promosi Iceland Mix dan Mixmax yang terpasang di kawasan Pasar Klojen, Jalan Cokroaminoto, Kota Malang.

“Kalau reklame tersebut berizin, perlu dipertanyakan kenapa sampai lolos perizinannya, karena materi atas reklame masuk dalam bagian persyaratan untuk keluarnya izin sesuai dengan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2022,” katanya.

Sebaliknya, apabila billboard tersebut tidak berizin, Arif menyebut pemilik reklame harus bertanggung jawab. Ia meminta Pemkot Malang memberikan sanksi sesuai ketentuan dan menurunkan reklame tersebut sesegera mungkin.

Tak hanya menyampaikan kritik, Arif mengungkapkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang akan membawa persoalan perizinan tersebut ke forum resmi legislatif. Langkah itu akan ditempuh melalui pandangan umum fraksi maupun dengan meminta anggota Komisi A dari FPKB mendalami persoalan perizinan di DPMPTSP.

“Iya betul, FPKB akan meminta secara resmi melalui pandangan umum fraksi maupun meminta kepada anggota Komisi A dari FPKB untuk mendalami masalah lemahnya DPMPTSP, terutama seringnya mengeluarkan perizinan tanpa pendalaman yang memadai dari berbagai sisi,” ujarnya.

Arif menambahkan, persoalan perizinan yang dinilainya kurang cermat tersebut kerap memunculkan keluhan masyarakat. Karena itu, ia mendorong evaluasi agar proses penerbitan izin reklame mempertimbangkan seluruh persyaratan dan dampaknya terhadap ruang publik.

Hingga berita ini disusun, status perizinan billboard Iceland Mix dan Mixmax di kawasan Pasar Klojen belum terkonfirmasi. Tanggapan DPMPTSP dan Inspektorat Kota Malang masih diperlukan untuk menjelaskan proses perizinan, mekanisme pengawasan, serta langkah tindak lanjut atas persoalan yang disoroti tersebut.

Terpopuler