Malang – Penerimaan retribusi pasar di Kota Malang baru mencapai Rp5,8 miliar hingga September 2026, atau sekitar 48,3 persen dari target Rp12 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Malang meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) mengoptimalkan pemungutan retribusi menjelang akhir tahun anggaran.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan perlunya memastikan pemungutan berjalan efektif agar penerimaan daerah dari sektor pasar dapat meningkat.
“Artinya, kepala dinas harus memastikan pungutan retribusi di pasar berjalan efektif pada sisa akhir tahun,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Target penerimaan retribusi pasar sebelumnya ditetapkan sebesar Rp10,5 miliar dalam APBD 2026. Namun, melalui pembahasan APBD Perubahan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang menaikkan target tersebut menjadi Rp12 miliar.
Untuk mendukung pencapaian target, DPRD mendorong penerapan pembayaran retribusi secara elektronik atau e-retribusi. Sistem ini dinilai dapat meningkatkan transparansi transaksi sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan.
Bayu menjelaskan, pembayaran elektronik memungkinkan setoran pedagang tercatat secara langsung dan masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.
“Kalau elektronik, iuran langsung masuk kas daerah. Kalau manual, harus pindah tangan dan di situlah potensi kebocoran muncul,” katanya.
Menurut Bayu, potensi penerimaan dari retribusi pasar sebenarnya cukup besar. Dengan perkiraan 11 ribu pedagang dan asumsi pembayaran rata-rata Rp5.000 per hari, ia memperkirakan penerimaan dapat mencapai Rp16,5 miliar dalam setahun.
Ia juga menyoroti target retribusi pasar pada 2025 yang ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar. Angka tersebut, menurutnya, masih jauh di bawah potensi penerimaan berdasarkan perhitungan tersebut.
Adapun tarif retribusi pelayanan pasar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam bahan pemberitaan, tarif ditetapkan sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa belum optimalnya penerimaan retribusi dipengaruhi sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya, pedagang yang belum membayar sesuai ketentuan serta tempat berdagang yang masih tercatat dalam pendataan meskipun sudah tidak aktif digunakan.
“Tren realisasi naik dari tahun ke tahun. Artinya bukan kebocoran, memang pedagang belum bayar sesuai Perda,” jelasnya.
Eko mencontohkan kondisi di Pasar Bareng. Dari sekitar 300 pedagang yang tercatat, hanya sekitar 30 orang yang masih aktif berjualan. Kondisi serupa, menurutnya, juga ditemukan di Pasar Sukun.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkot Malang bersama DPRD akan melakukan pendataan ulang pasar tradisional. Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki pengawasan terhadap aset pemerintah berupa bedak dan los sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan retribusi.
Terkait digitalisasi pembayaran, Eko menyatakan Diskopindag juga tengah mengupayakan penerapan e-retribusi di seluruh pasar. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan pedagang, mengingat tidak semua pelaku usaha di pasar rakyat terbiasa menggunakan transaksi elektronik.
“Kalau terkait digitalisasi, memang kami juga sedang mengupayakan bisa diterapkan di semua pasar. Tetapi bukan sistemnya saya yang siap, pedagang juga perlu ada kesiapan, mengingat tidak semua pedagang pasar rakyat terbiasa melakukan transaksi elektronik. Nanti kami akan bahas lebih lanjut,” tegasnya.



