Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Kebakaran TPA Supit Urang, DPRD Malang Soroti Kesiapan Sarana Damkar

Harvard Kurniawan Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Malang,

Malang – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang yang meluas hingga sekitar 8 hektare menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Harvard, mendesak pemerintah kota mengevaluasi kesiapan sarana pemadam kebakaran serta memperketat pengamanan kawasan tersebut.

Menurut Harvard, kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas vital pelayanan publik itu harus menjadi bahan evaluasi, terutama terkait ketersediaan peralatan, kesiapan personel, dan kecepatan respons petugas saat menghadapi keadaan darurat.

“Yang pertama, pastinya kami meminta maaf atas kelalaian Pemerintah Kota Malang,” ujar Harvard, Kamis (22/10/2026).

Ia menilai, luas kawasan TPA Supit Urang membutuhkan sistem pengamanan dan dukungan sarana pemadaman yang memadai. Keterbatasan fasilitas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), menurutnya, berpotensi menghambat penanganan ketika api telanjur meluas.

Harvard meminta pemerintah kota memperjelas alokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan peralatan pemadam kebakaran. Ia menekankan, kesiapan sarana dan prasarana harus menjadi perhatian agar petugas dapat menangani kebakaran secara efektif.

“Anggaran Damkar tolong diperjelas untuk belanja sarana prasarananya agar lebih lengkap. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran, penanganannya lambat karena peralatan tidak memadai. Kasihan masyarakat,” ungkapnya.

Selain penguatan peralatan, Harvard mengusulkan agar satu unit mobil Damkar disiagakan di lokasi-lokasi vital milik Pemerintah Kota Malang. Ia juga mendorong penguatan pos pembantu Damkar beserta perlengkapan pemadamannya sehingga petugas dapat merespons kejadian tanpa harus menunggu perjalanan dari pos lain.

Harvard menilai, TPA Supit Urang perlu mendapat perhatian khusus karena menjadi bagian penting dari pelayanan pengelolaan sampah bagi masyarakat. Pengamanan kawasan, lanjutnya, harus diperketat, termasuk membatasi akses orang yang tidak berkepentingan.

Ia turut menyoroti informasi awal mengenai dugaan pembakaran sampah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, sistem pengamanan perlu mampu mencegah tindakan semacam itu sekaligus memastikan kesiapan penanganan jika kebakaran terjadi.

“TPA Supit Urang itu salah satu area vital Pemerintah Kota Malang. Aset seluas itu harus dijaga pengamanannya. Jangan sampai ada kelalaian sehingga orang yang tidak bertanggung jawab membakar sampah sebanyak itu dan akhirnya terjadi seperti sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harvard mengingatkan bahwa perlindungan aset vital tidak cukup hanya mengandalkan penjagaan. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan kendaraan pemadam, perangkat penanganan kebakaran, serta mekanisme respons darurat yang memadai.

Ia mencontohkan fasilitas pelayanan publik lain, seperti instalasi penyediaan air bersih, yang juga membutuhkan perlindungan karena gangguan terhadap infrastruktur tersebut dapat berdampak luas bagi masyarakat.

Dampak kebakaran TPA Supit Urang juga menjadi perhatian karena asap dilaporkan terbawa angin hingga wilayah Dau, Kabupaten Malang, bahkan disebut mencapai Kota Batu. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara.

Karena itu, Harvard menilai koordinasi lintas wilayah Malang Raya diperlukan untuk mendukung penanganan kebakaran sekaligus mengantisipasi dampak asap terhadap masyarakat.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap sistem pengamanan dan kesiapsiagaan bencana perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, fasilitas publik yang memiliki risiko kebakaran harus dilengkapi perangkat penanganan darurat dan sistem pengamanan yang sesuai.

“Namanya area vital harus dilengkapi semua fasilitasnya. Kalau berpotensi terjadi kebakaran, penanggulangannya juga harus disiapkan, termasuk mobil Damkar dan perangkatnya. Keamanannya harus diperkuat agar tidak semua orang bisa masuk ke area tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, kebakaran lahan di TPA Supit Urang terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga Kamis (22/10/2026) siang, api dilaporkan masih belum padam.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, kebakaran diperkirakan menghanguskan sekitar 8 hektare dari total 32 hektare lahan di kawasan Sanitary Landfill.

Terpopuler