Malang – Pemerintah Kota Malang mencatat pendapatan dari sewa aset daerah sebesar Rp18,1 miliar dan retribusi izin pemakaian lahan untuk hunian sebesar Rp1,6 miliar. Kedua penerimaan tersebut telah melampaui target, seiring upaya penertiban pemanfaatan lahan dan penagihan piutang oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi mengatakan, pemeriksaan langsung di lapangan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna aset sekaligus memastikan pemanfaatan lahan sesuai perjanjian.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan dalam melakukan cek lokasi hingga penagihan piutang, realisasi pendapatan dari sewa aset sebesar Rp18,1 miliar dan retribusi tempat tinggal sebesar Rp1,6 miliar saat ini penyerapannya telah menembus angka di atas 100 persen,” ujar Baihaqi, Selasa (27/10/2026).
Menurut Baihaqi, BKAD juga memperbarui data lahan milik Pemkot Malang yang digunakan masyarakat, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan usaha. Validasi dilakukan melalui penelusuran dokumen dan pengecekan kondisi aktual di lapangan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap pemanfaatan aset memiliki dasar hukum dan perjanjian yang jelas. Pengelolaan aset daerah juga diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam proses penertiban, BKAD menelusuri perjanjian pemanfaatan lahan yang telah berakhir. Pengguna yang ingin melanjutkan pemanfaatan harus mengajukan permohonan resmi kepada wali kota. Sementara itu, lahan wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah apabila pemanfaatannya tidak dilanjutkan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan lapangan juga menemukan lahan yang penggunaannya berubah dari izin awal. Sejumlah lokasi yang semula digunakan sebagai hunian diketahui beralih fungsi menjadi tempat usaha.
“Hasil cek lapangan menunjukkan ada beberapa tempat yang perlu kami tertibkan. Awalnya izin yang diajukan adalah untuk tempat tinggal, namun di lapangan beralih fungsi menjadi tempat usaha. Sesuai aturan yang berlaku, statusnya kita sesuaikan, sehingga perikatannya beralih dari retribusi pemanfaatan lahan pemukiman menjadi sewa usaha,” jelas Baihaqi.
Ribuan Bidang Tanah Ditata
Selain meningkatkan penerimaan, Pemkot Malang mempercepat penataan administrasi dan sertifikasi tanah daerah. Berdasarkan neraca keuangan, pemerintah kota tercatat memiliki 8.264 bidang tanah.
Baihaqi menjelaskan, jumlah sertifikat yang diterbitkan tidak harus sama dengan jumlah bidang tanah yang tercatat. Pada kawasan tertentu yang utuh dan memenuhi persyaratan, satu sertifikat induk dapat mencakup kawasan tersebut. Ia mencontohkan kawasan Bara Sukun yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga.
Saat ini, kelengkapan dokumen untuk proses sertifikasi telah mencapai 52 persen dari total bidang tanah yang tercatat. Pemkot Malang menargetkan penerbitan 160 sertifikat baru sepanjang 2026, dengan 50 sertifikat di antaranya telah siap cetak.
Untuk mempercepat proses tersebut, BKAD berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama dalam menyamakan pemahaman mengenai status lahan yang ditempati masyarakat berdasarkan Izin Pemakaian (IP) atau perjanjian sewa.
Baihaqi mengatakan, proses sertifikasi sebelumnya kerap menghadapi kendala ketika BPN menemukan bangunan milik warga di atas tanah Pemkot Malang. Melalui koordinasi, pemerintah kota menjelaskan dasar pemanfaatan lahan tersebut agar proses administrasi dapat berlanjut.
“Setelah ada pemahaman yang sama, BPN menyepakati untuk terus melanjutkan proses hingga sertifikat diterbitkan. Adapun urusan sosialisasi kepada warga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Malang,” paparnya.
Ke depan, BKAD melanjutkan pemutakhiran data, pemeriksaan pemanfaatan lahan, dan penyelesaian dokumen sertifikasi. Upaya tersebut ditujukan untuk memperjelas status hukum aset daerah, menjaga tertib administrasi, serta mengoptimalkan penerimaan dari pemanfaatan lahan milik pemerintah kota.



