Selasa, 27 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Mandat Kepala BRAN, Membangun Fondasi Hukum Keadilan Agraria

Kepala BRAN, Jenderal Pol. Prof. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si, M.M., dan Wakil Ketua Pokja Regulasi BRAN, Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd.
Kepala BRAN, Jenderal Pol. Prof. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si, M.M., dan Wakil Ketua Pokja Regulasi BRAN, Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd.

Malang – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural, hingga tumpang tindih kewenangan antar kementrian dan lembaga.

Kepala BRAN Dedi Prasetyo mengemban mandat strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong penyelesaian persoalan agraria berdasarkan kepastian hukum serta prinsip keadilan. Hal tersebut menjadi salah satu sorotan terhadap apa yang disampaikan Dr. Drs. Mohamad Sinal, S.H., M.H., M.Pd., selaku Wakil Ketua Pokja Regulasi BRAN, Selasa (27/10/2026).

Dalam pernyataannya juga disampaikan penyelenggaraan reforma agraria dinilai tidak cukup hanya mengandalkan redistribusi tanah dan legalisasi aset. Persoalan agraria juga berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, aset negara, masyarakat adat, serta penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.

Kompleksitas tersebut membutuhkan mekanisme penyelesaian yang mampu menghubungkan berbagai kewenangan pemerintah. Karena itu, BRAN dinilai perlu membangun koordinasi lintas sektor yang menghasilkan keputusan, pembagian tanggung jawab, dan tindak lanjut yang jelas, bukan sebatas pertemuan antar lembaga.

Hal itu juga merujuk pandangan Maria S.W. Sumardjono dalam tulisannya mengenai BRAN yang dimuat Kompas pada 26 Oktober 2026. BRAN disebut sebagai “tulang punggung” penyelenggaraan reforma agraria. Pandangan tersebut, menurut rilis, menunjukkan pentingnya dukungan kewenangan dan instrumen kelembagaan yang memadai.

Penguatan Regulasi dan Penyelesaian Konflik

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan regulasi untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas BRAN. Pokja Regulasi yang diketuai Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., dengan Mohamad Sinal sebagai wakil ketua, berperan dalam merumuskan kerangka hukum kelembagaan tersebut.

Ruang lingkupnya mencakup hubungan kewenangan BRAN dengan kementerian dan lembaga, mekanisme pencegahan serta penyelesaian konflik agraria, perlindungan subjek reforma agraria, integrasi data, hingga hubungan penanganan persoalan agraria dengan proses penegakan hukum.

Kedudukan hukum keputusan BRAN juga menjadi salah satu persoalan yang perlu dirumuskan secara jelas. Hal ini meliputi sifat keputusan, pihak yang terikat, mekanisme pelaksanaan, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

Kejelasan aturan diperlukan agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada rekomendasi administratif tanpa tindak lanjut yang memadai. Meski demikian, penguatan kewenangan BRAN perlu tetap memperhatikan pembagian kewenangan dengan institusi lain, termasuk kementerian yang membidangi pertanahan dan kehutanan, pemerintah daerah, Polri, Kejaksaan, serta lembaga peradilan.

Selain regulasi, integrasi data juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan reforma agraria. Perbedaan peta, data penguasaan tanah, status kawasan, izin, dan konsesi berpotensi menyulitkan proses pengambilan keputusan apabila tidak dikelola dalam sistem informasi yang terintegrasi.

Pengembangan Satu Data Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Penyelesaian konflik agraria juga membutuhkan mekanisme yang mampu mengidentifikasi akar persoalan, memverifikasi data dan alas hak, serta mencegah konflik berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas.

Ungkapnya juga menekankan bahwa mediasi tetap menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik. Namun, persoalan yang bersifat struktural dinilai memerlukan pendekatan lebih menyeluruh, termasuk penelaahan regulasi sektoral dan perlindungan terhadap masyarakat yang berada dalam posisi rentan.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam persoalan agraria, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan aparat penegak hukum. Mekanisme tersebut juga perlu dirancang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak agrarianya.

Di sisi kelembagaan, BRAN juga membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi lintas disiplin, antara lain hukum, pertanahan, kehutanan, lingkungan, sosial, ekonomi, pemetaan, dan mediasi konflik. Profesionalitas dan integritas dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan reforma agraria.

Sinal juga menyatakan bahwa menempatkan sinergi antara kepemimpinan BRAN dan Pokja Regulasi sebagai salah satu faktor penting dalam membangun fondasi kelembagaan.

Kepala BRAN bertugas mengarahkan penyelenggaraan lembaga, sedangkan Pokja Regulasi berperan merumuskan aturan yang mendukung pelaksanaan kewenangan dan prosedur kerja.

Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan agraria lintas sektor secara lebih terarah. Efektivitas BRAN akan bergantung pada kejelasan kewenangan, integrasi data, kepastian tindak lanjut, serta pelaksanaan kebijakan yang transparan dan akuntabel.

Terpopuler