Selasa, 27 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Warga Resah, Iklan Minuman Beralkohol Betebaran di Kota Malang

Malang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memeriksa perizinan billboard bermuatan promosi produk Iceland dan Mixmax yang berada di Jalan Cokroaminoto, kawasan Pasar Klojen, Kota Malang.

Permintaan tersebut disampaikan Muhammad Husni, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Malang. Ia meminta Wali Kota Malang dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang memastikan status izin reklame tersebut. Senin (26/10/2026)

Menurut Husni, keberadaan billboard berukuran besar itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berada di kawasan pasar yang menjadi ruang aktivitas publik. Ia juga menyoroti potensi paparan materi promosi produk minuman beralkohol terhadap anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi.

1000254438 100kb
Billboard promosi Iceland Mix dan Mixmax yang terpasang di kawasan Pasar Klojen, Jalan Cokroaminoto, Kota Malang.

Husni menduga pemasangan billboard tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan reklame. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Husni merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai dasar untuk meminta pemeriksaan terhadap billboard tersebut. Ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap penyelenggara reklame memenuhi ketentuan perizinan sebelum memasang media promosi di ruang publik.

Selain meminta Wali Kota Malang dan Disnaker PMPTSP memeriksa status izin, Husni juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penindakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.

Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur kewajiban perizinan penyelenggaraan reklame serta ketentuan sanksi bagi pelanggaran tertentu. Pasal 37 mengatur sanksi administratif, sedangkan Pasal 39 memuat ketentuan pidana atas pelanggaran yang disebutkan di dalamnya.

Husni meminta pemerintah menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten terhadap seluruh penyelenggara reklame. Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk memastikan pemasangan reklame sesuai peraturan sekaligus menjaga ketertiban di kawasan publik.

Ia juga meminta Pemkot Malang memperketat pengawasan terhadap pemasangan reklame, khususnya di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti Pasar Klojen. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas pemasangan sekaligus kesesuaian materi promosi dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga status perizinan billboard tersebut dipastikan oleh instansi berwenang, dugaan pelanggaran yang disampaikan HMI Cabang Malang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Pemkot Malang, Disnaker PMPTSP, Satpol PP, serta pengelola atau pemasang billboard perlu dimintai keterangan mengenai status izin dan langkah yang akan dilakukan.

Terpopuler