Malang – Sebanyak 25.472 kepala keluarga (KK) di Kota Malang disebut belum terverifikasi dalam pengelompokan desil berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) V3 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengaku masih menunggu proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, M Sailendra, mengatakan data masyarakat yang belum masuk telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Yang belum masuk itu sudah kami usulkan ke pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) yang nantinya berhubungan dengan BPS pusat. Tetap saja kami juga masih menunggu dari proses itu,” ujar Sailendra, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang hanya berwenang mengusulkan data masyarakat untuk diproses lebih lanjut. Sementara penentuan pengelompokan desil dilakukan di tingkat pusat.
Sailendra mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab puluhan ribu KK tersebut belum masuk dalam pengelompokan desil. Ia menduga keluarga yang belum terverifikasi mayoritas berada pada desil 6 hingga 10, yang mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi.
“Mudah-mudahan mereka itu biasanya di desil antara 6-10. Mudah-mudahan seperti itu. Bukan yang membutuhkan bantuan sosial,” ucapnya.
Namun, ia tidak merinci data yang menjadi dasar dugaan tersebut. Dengan demikian, status kesejahteraan keluarga yang belum terverifikasi masih perlu dipastikan melalui pemutakhiran data.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, Umar Sjaifudin, menegaskan bahwa pengelompokan masyarakat berdasarkan desil merupakan kewenangan BPS pusat. BPS Kota Malang tidak melakukan pendataan langsung untuk menentukan pengelompokan tersebut.
Menurut Umar, DTSEN dibangun melalui penggabungan berbagai sumber data, termasuk data Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas, serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data tersebut kemudian dipadankan dengan sumber lain, seperti data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta data BPJS Kesehatan.
Umar menduga, data puluhan ribu KK yang belum terverifikasi kemungkinan belum tercakup dalam proses penggabungan dan pemadanan tersebut. Meski demikian, ia belum dapat memastikan penyebab spesifik persoalan itu.
Ia menambahkan, pemutakhiran DTSEN masih berlangsung. Secara nasional, persentase data yang telah dimutakhirkan baru mencapai 33,13 persen per Juli 2026.
“Secara nasional pun baru 33,13 persen per Juli kemarin, itu yang baru dimutakhirkan,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menyoroti 25.472 KK yang disebut belum terverifikasi dalam pengelompokan desil DTSEN V3 2026. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan akurasi data yang menjadi dasar penentuan kebijakan kesejahteraan masyarakat.
“Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang. Ini bukan sekadar persoalan angka atau capaian administrasi, tetapi menyangkut akurasi sasaran kebijakan dan keadilan dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ginanjar beberapa waktu lalu.
Ia mengingatkan, data yang tidak akurat berisiko membuat intervensi pemerintah tidak tepat sasaran. Masyarakat yang kondisi ekonominya berubah perlu tercermin dalam basis data agar bantuan dan kebijakan kesejahteraan dapat menyasar kelompok yang sesuai.
“Jangan sampai ada masyarakat yang kondisi ekonominya sudah berubah, tetapi masih tercatat dalam kelompok yang sama. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan intervensi pemerintah justru tidak masuk dalam sasaran karena datanya belum terverifikasi,” tegasnya.



