Malang – DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Malang mendesak seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang menjalani tes narkoba ulang. Desakan yang disampaikan Kamis (15/10/2026) itu bertujuan menjaga integritas wakil rakyat sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, S.H., menyebut ada dua alasan utama di balik tuntutan tersebut. Pertama, perlunya memvalidasi kembali surat keterangan bebas narkoba yang sebelumnya diserahkan para legislator sebagai persyaratan pencalonan dan bagian dari pakta integritas saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Jab, komitmen bebas narkoba tidak cukup dibuktikan melalui dokumen administratif saat pencalonan. Komitmen tersebut perlu dijaga secara konsisten selama anggota dewan menjalankan tugasnya.
“Komitmen bebas narkoba harus dibuktikan secara berkelanjutan dan konsisten selama menjabat, bukan sebatas pemenuhan syarat administratif di atas kertas,” kata Jab.
Alasan kedua, GRIB JAYA ingin menjaga harkat, martabat, dan citra DPRD Kabupaten Malang di mata masyarakat. Desakan itu muncul di tengah informasi publik mengenai dugaan aktivitas pesta narkoba yang disebut melibatkan oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
Jab menegaskan, tuntutan pemeriksaan ulang tersebut bukan untuk menyudutkan individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas lembaga perwakilan rakyat.
“Langkah ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian kami agar marwah dewan yang terhormat tetap terjaga. Masyarakat Kabupaten Malang berhak memiliki wakil rakyat yang bersih, berintegritas, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis (15/10/2026).
GRIB JAYA Kabupaten Malang berharap pimpinan DPRD bersama instansi berwenang segera merespons desakan tersebut melalui langkah konkret dan transparan. Organisasi itu menilai pemeriksaan ulang diperlukan untuk menjaga kredibilitas para wakil rakyat di hadapan masyarakat.
Dugaan keterlibatan oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang dalam aktivitas pesta narkoba tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Konfirmasi dari pihak DPRD dan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan perkembangan informasi sekaligus mengetahui tindak lanjut atas desakan GRIB JAYA.



