Oleh: Thoriqul Choir., SH.*
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan bukan sekadar persoalan api. Asapnya mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi dan pendidikan, serta memperburuk kualitas hidup warga. Dampaknya bahkan melintasi batas negara, menjadikan karhutla sebagai persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian regional.
Pada Oktober 2026, kabut asap di kawasan Asia Tenggara kembali memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas udara. Peristiwa ini menegaskan bahwa karhutla di Indonesia bukan hanya urusan dalam negeri. Ketika asap bergerak melintasi perbatasan, dampaknya dirasakan masyarakat di negara lain. Namun, perhatian internasional semestinya tidak berhenti pada kualitas udara, melainkan juga mendorong kerja sama untuk mencegah kebakaran dan melindungi ekosistem.
Di Kalimantan, dampak kebakaran jauh lebih luas daripada hamparan hutan yang hangus. Api menghancurkan pepohonan, sumber makanan, tempat berlindung, dan jalur pergerakan satwa. Bagi orangutan, bekantan, trenggiling, dan berbagai satwa lainnya, hutan merupakan ruang hidup yang tidak mudah digantikan.
Ketika habitat rusak, satwa terpaksa berpindah untuk mencari makanan dan tempat berlindung. Sebagian berisiko masuk ke perkebunan atau permukiman, sehingga konflik dengan manusia dapat meningkat. Satwa yang tidak mampu menyelamatkan diri menghadapi ancaman kelaparan, cedera, penyakit, bahkan kematian. Kerusakan hutan juga mengganggu keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.
Karhutla dengan demikian bukan hanya bencana ekologis, melainkan juga persoalan kemanusiaan. Masyarakat yang terpapar asap menghadapi risiko gangguan pernapasan, sementara kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga yang bekerja di luar ruangan dapat menanggung risiko lebih besar. Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan dan lahan, kerusakan lingkungan juga mengancam sumber penghidupan mereka.
Di tengah persoalan tersebut, dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menambah pertanyaan tentang tanggung jawab negara. Pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam perkembangan berikutnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyita uang tunai dan sejumlah aset.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan. KPK mendalami dugaan suap dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, hingga informasi yang tersedia pada 15 Oktober 2026, KPK belum memastikan bahwa kasus ini secara khusus berkaitan dengan anggaran penanganan karhutla di Kalimantan. Karena itu, keduanya tidak boleh dianggap memiliki hubungan langsung tanpa bukti.
Meski demikian, dugaan korupsi dana kebencanaan tetap merupakan persoalan serius. Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung respons darurat dan memenuhi kebutuhan masyarakat ketika bencana terjadi. Jika terbukti diselewengkan, persoalannya bukan hanya menyangkut uang negara, tetapi juga penyalahgunaan kepercayaan publik terhadap lembaga yang bertugas menangani bencana.
Dari perspektif hukum, perkara ini harus diusut melalui pemeriksaan aliran dana, proses pengadaan, hubungan antara pejabat dan penyedia, serta potensi kerugian negara. Jika unsur tindak pidana korupsi terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pada saat yang sama, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, melindungi masyarakat dari paparan asap, memulihkan habitat satwa, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran. Kerja sama dengan negara tetangga juga penting untuk menangani dampak asap lintas batas dan mendorong perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, karhutla dan dugaan korupsi BNPB merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditangani berdasarkan bukti masing-masing. Namun, keduanya memperlihatkan pentingnya pengelolaan lingkungan dan anggaran publik yang bertanggung jawab.
Ketika masyarakat kehilangan udara bersih dan satwa kehilangan habitat, anggaran kebencanaan seharusnya menjadi bagian dari penyelamatan kehidupan. Negara tidak cukup hanya hadir setelah bencana terjadi, negara harus mencegah kerusakan, melindungi warga, dan memastikan uang publik digunakan untuk kepentingan masyarakat.
*Penulis Merupakan Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Hukum dan HAM


