Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Republik di Bawah Kepungan Asap Hutan Kalimantan

Oleh: Andriyady

Hutan Kalimantan terbakar, udara tercemar, satwa kehilangan habitat, dan masyarakat kembali menanggung derita. Di tengah kepungan asap, pertanyaan yang sama terus berulang, mengapa kebakaran terus terjadi, sementara persoalan pencegahan dan pertanggungjawaban belum juga tuntas?

Karhutla bukan semata-mata perkara kemarau. Di balik api yang meluas, ada persoalan tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum yang menuntut jawaban. Ketika bencana terus berulang, negara tidak cukup hadir sebagai pemadam. Negara harus memastikan bahwa kerusakan serupa tidak terus menjadi rutinitas tahunan.

Data Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 202 ribu hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari – Juli 2026. Angka ini meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sejumlah organisasi nonpemerintah memperkirakan luasan yang lebih besar, dengan periode dan metode penghitungan berbeda. Namun, perbedaan angka tidak mengubah kenyataan bahwa kebakaran telah menjadi ancaman serius.

Dampaknya jauh melampaui hilangnya tutupan hutan. Kementerian Kesehatan melaporkan 277.075 kasus penyakit yang berkaitan dengan kebakaran di tujuh provinsi hingga 12 Oktober 2026. Asap bahkan melintasi batas negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di Malaysia, termasuk menyebabkan penutupan sejumlah sekolah.

Di tengah krisis itu, satwa liar turut kehilangan ruang hidupnya. Associated Press melaporkan delapan orangutan dipindahkan ke hutan lindung di Kalimantan Barat setelah diselamatkan dari kebakaran. Sejak Agustus, 46 orangutan dilaporkan telah diselamatkan di wilayah tersebut. Kerusakan habitat mengurangi akses mereka terhadap makanan dan memaksa satwa keluar dari lingkungan alaminya.

Hutan, dengan demikian, bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia menopang kehidupan manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, dan menjadi rumah bagi berbagai spesies. Ketika hutan berubah menjadi abu, kerugiannya tidak bisa dihitung hanya berdasarkan nilai kayu atau luas lahan yang terbakar.

Memang, fenomena iklim seperti El Nino dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, cuaca tidak boleh menjadi penjelasan tunggal. Pengelolaan lahan, pengawasan kawasan, dan kesiapan pencegahan turut menentukan besarnya dampak. Negara harus bekerja sebelum api membesar, bukan hanya mengerahkan sumber daya setelah masyarakat dikepung asap.

Kecurigaan mengenai pembukaan lahan untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit, juga perlu ditelusuri secara serius. Dugaan penanaman sawit di sejumlah kawasan terdampak kebakaran telah menjadi perhatian aparat. Namun, keberadaan tanaman setelah kebakaran tidak otomatis membuktikan bahwa api sengaja dinyalakan untuk membuka perkebunan. Asal api, riwayat penguasaan lahan, perizinan, dan pihak yang memperoleh keuntungan harus diperiksa berdasarkan bukti.

Pada Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang izin pemanfaatan hutan terkait kebakaran di wilayah kelola mereka. Luas kawasan yang disebut mencapai sekitar 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Langkah tersebut penting, tetapi tidak boleh berhenti pada pengumuman sanksi. Publik perlu mengetahui tindak lanjut penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Sanksi administratif sendiri bukan bukti bahwa perusahaan sengaja membakar lahan.

Di sinilah tanggung jawab kekuasaan diuji. Pemerintah dapat mengerahkan personel, menggelar rapat, dan menyatakan kesiapannya menangani kebakaran. Namun, keberhasilan memadamkan api hanyalah satu bagian dari kewajiban negara. Ukuran lainnya adalah kemampuan mencegah kebakaran berulang, menindak pelanggaran, dan memastikan kawasan terdampak dipulihkan.

Jika persoalan yang sama terus terjadi, masyarakat berhak bertanya, di mana pengawasan selama ini? Siapa yang memastikan izin tidak disalahgunakan? Apakah hukum berlaku sama bagi semua pihak?

Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan tuntutan atas transparansi. Dugaan pembiaran, konflik kepentingan, atau korupsi harus dibuktikan melalui penyelidikan. Namun, pemerintah juga tidak boleh berlindung di balik prosedur birokrasi ketika masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas.

Pada Oktober 2026, kelompok masyarakat sipil di Kalimantan Barat mengkritik ketidakhadiran pihak pemerintah dalam sidang awal gugatan terkait kabut asap. Sidang itu kemudian dijadwalkan kembali. Gugatan tersebut belum membuktikan adanya kesalahan hukum, tetapi memperlihatkan bahwa tuntutan pertanggungjawaban negara terus mengemuka.

Pada akhirnya, karhutla memperlihatkan persoalan mendasar, kerusakan lingkungan ditanggung bersama, sementara keuntungan dari pemanfaatan lahan dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu. Masyarakat kehilangan udara bersih, satwa kehilangan habitat, dan anggaran publik kembali digunakan untuk menangani bencana. Ketimpangan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan seruan pembangunan.

Republik tidak boleh terbiasa hidup dalam kepungan asap. Masyarakat membutuhkan pencegahan nyata, pengawasan yang independen, penegakan hukum yang transparan, dan pemulihan lingkungan yang terukur. Pemerintah harus berani menjelaskan apa yang gagal serta memastikan siapa pun yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, negara tidak hanya dinilai dari kemampuannya memadamkan api, tetapi juga dari keberaniannya mencegah kerusakan berulang. Ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian alam, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara.

Di Kalimantan, api mungkin suatu saat padam. Namun, selama akar persoalan dibiarkan, republik akan terus hidup dalam kepungan asap.

Terpopuler

Artikel Terkait