SkemaNusantara.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA) ke sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah korban kekerasan seksual mengakses informasi serta mengajukan permohonan perlindungan.
Dorongan tersebut disampaikan Basarah dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026). Ia menyoroti masih terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik lembaga pendidikan keagamaan maupun umum.
Menurut Basarah, penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum setelah tindak pidana terjadi. Pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi hak asasi manusia (HAM), peningkatan kesadaran peserta didik, dan penyediaan akses pelaporan yang aman.
“Kita berharap LPSK itu dapat turun ke lembaga-lembaga pendidikan untuk menyosialisasikan. Saya harapkan itu jangan hanya di atas kertas, tapi disosialisasikan ke seluruh lembaga-lembaga pendidikan, baik yang nonagama maupun pendidikan agama, agar para siswa, siswi kita itu tahu bahwa mereka punya hak asasi yang harus dilindungi dan negara wajib hadir untuk melindungi mereka,” ujar Basarah.
Ia menilai korban kerap menghadapi ketakutan dan ketidaknyamanan saat hendak melapor, terutama jika terduga pelaku memiliki kedudukan atau pengaruh di lingkungan pendidikan. Karena itu, peserta didik perlu mengetahui hak-haknya serta memahami cara mendapatkan bantuan dan perlindungan.
Basarah juga mengusulkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui rapat gabungan Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Agama, kementerian yang menangani pendidikan, serta kepolisian. Menurutnya, penanganan kekerasan seksual membutuhkan kerja sama mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum, perlindungan, dan pemulihan korban.
“Tidak bisa mengatasi persoalan ini sendirian. Jadi mungkin aplikasinya itu bisa menjadi instrumen untuk memudahkan dan melindungi pelaporan dari siswa-siswi kita atau siapa pun yang mengalami kekerasan seksual, tapi mereka punya perasaan takut, punya perasaan tidak nyaman,” katanya.
Urgensi penguatan perlindungan tersebut tergambar dari data LPSK mengenai permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur. Hingga 30 September 2026, jumlah permohonan dalam kategori tersebut mencapai 113, meningkat dari 75 permohonan pada 2025 dan enam permohonan pada 2024.
LPSK juga mencatat telah memberikan perlindungan kepada 69 saksi dan korban dari 17 lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Timur sepanjang 2026. Bentuk perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial, bantuan medis, serta perlindungan hukum.
Dalam paparannya, LPSK menjelaskan bahwa permohonan perlindungan dapat diajukan melalui sejumlah kanal, termasuk hotline, WhatsApp, dan aplikasi SIMPUSAKA yang dapat diakses melalui telepon pintar. Dalam situasi tertentu, LPSK juga dapat mengambil langkah proaktif dan memberikan perlindungan darurat tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi selesai.
Basarah menegaskan, ketersediaan kanal pelaporan harus diikuti sosialisasi yang terstruktur dan berkelanjutan agar diketahui peserta didik, keluarga, serta pengelola institusi pendidikan. Ia berharap LPSK, Komnas Perempuan, Kementerian HAM, dan pemangku kepentingan lainnya memperluas edukasi serta pendampingan bagi korban.
“Negara harus hadir, lembaga-lembaga seperti LPSK, Komnas Perempuan itu harus hadir di tengah-tengah peserta didik kita, di tengah-tengah anak-anak kita, karena mereka adalah calon-calon pemimpin bangsa kita di masa yang akan datang,” pungkas Basarah.



