Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

DPRD Jatim Setujui P-APBD 2026, Defisit Capai Rp3,37 Triliun

SkemaNusantara.com – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026). Persetujuan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan diambil setelah pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam agenda penyampaian Pandangan Akhir Fraksi dan Pendapat Akhir Gubernur itu, sembilan fraksi DPRD Jatim menyatakan menerima Raperda P-APBD 2026.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama pembahasan. Ia menegaskan, berbagai masukan serta catatan kritis dari legislatif akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah provinsi dalam menjalankan program pembangunan.

“Substansi-substansi yang disampaikan sesungguhnya semuanya akan menjadi catatan penting bagi kami jajaran eksekutif untuk bisa mempersiringkan dengan semua pikiran-pikiran strategis yang sudah disampaikan baik secara lisan maupun secara tertulis,” ungkap Khofifah.

Penyusunan P-APBD 2026 mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Kerangka tersebut digunakan untuk menjaga kesesuaian anggaran dengan target pembangunan daerah.

Pemprov Jatim menetapkan sembilan fokus pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja hingga peningkatan konektivitas antarwilayah. Prioritas lainnya meliputi kesejahteraan sektor pertanian dan kelautan, pemerataan pendidikan dan layanan kesehatan, penguatan tata kelola pemerintahan, pemeliharaan kohesi sosial, serta keberlanjutan lingkungan.

Dalam postur keuangan yang disepakati, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp26.529.641.162.025,76. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp29.903.718.438.367,52, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp3.374.077.276.341,76.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp3.374.077.276.341,76. Dengan komposisi tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0,00.

Setelah mendapat persetujuan bersama, dokumen Raperda P-APBD 2026 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dievaluasi sesuai ketentuan hukum. Khofifah berharap anggaran perubahan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Jawa Timur.

“Semoga kita semua mendapatkan rida dan barakah dari Allah SWT dalam meningkatkan semua ikhtiar untuk membangun kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, serta dalam upaya mendukung pembangunan dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif melalui Pembangunan Wilayah Strategis dan Peningkatan Produktivitas Menuju Kemandirian Pangan dan Energi,” tutupnya.

Terpopuler