SkemaNusantara.com – Pemerintah masih menunggu DPR RI menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum masuk ke pembahasan bersama pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah DPR menyelesaikan RUU inisiatif tersebut, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama legislatif.
“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai,” kata Yusril, Rabu (15/7/2026).
Menurut Yusril, pemerintah saat ini belum berada dalam posisi untuk mengomentari proses penyusunan draf yang masih berlangsung di DPR. Namun, ia mengingatkan agar materi RUU tetap memperhatikan ketentuan konstitusi.
Ia secara khusus meminta DPR mencermati Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, penyusunan aturan tersebut harus tetap memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum.
“Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM,” ujarnya.
Yusril juga menegaskan RUU Perampasan Aset harus disusun dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya terus membahas RUU tersebut. Ia membantah anggapan bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset dan menyebut pembahasan dilakukan secara intensif.
“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III hampir setiap hari membahas RUU tersebut karena aturan yang disusun merupakan undang-undang baru, bukan perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada. Karena itu, pihaknya menilai masukan dari berbagai pihak diperlukan dalam proses penyusunannya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri telah berlangsung pasang surut sejak 2008. Dorongan pengesahan kembali menguat seiring sejumlah perkara pidana dan korupsi yang menjadi perhatian publik. Di tengah proses tersebut, aktivis antikorupsi juga mendesak DPR segera menunjukkan komitmen konkret terhadap pengesahan aturan tersebut.



