Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

IPP Jatim Capai 4,75, Tertinggi Nasional 2025, Pemprov Siapkan Penguatan Standar Pelayanan

SkemaNusantara.com – Jawa Timur meraih predikat provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025 berdasarkan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Capaian tersebut ditandai dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,75 atau kategori A (Prima).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026. Nilai tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, predikat itu merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Khofifah mengatakan, capaian IPP Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan selama empat tahun terakhir. Pada 2023, indeks tercatat sebesar 4,36, kemudian meningkat menjadi 4,633 pada 2024 dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025.

Peningkatan juga terlihat pada jumlah perangkat daerah yang memperoleh kategori Prima. Dari total 64 perangkat daerah dan RS UOBK yang dinilai dalam PEKPPP 2025, sebanyak 25 unit atau 39 persen berhasil meraih kategori tertinggi. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Khofifah, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perbaikan pelayanan publik semakin meluas hingga unit-unit strategis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Reformasi birokrasi di Jawa Timur pun diarahkan pada pelayanan berorientasi pengguna melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi lintas sektor, dan penguatan standar pelayanan minimal.

Ia menegaskan, peningkatan kualitas layanan harus disertai birokrasi yang responsif terhadap pengaduan, tidak berbelit, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Penguatan integritas aparatur, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan internal, dan sistem penilaian berbasis hasil juga terus dilakukan, termasuk melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pada 2026, Pemprov Jatim berencana mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik untuk memperkuat tata kelola dan standar layanan. Selain itu, IPP telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam RPJMD Jawa Timur 2025-2030.

Pemprov Jatim juga melanjutkan pendampingan kebijakan, peningkatan profesionalisme SDM, penguatan sarana dan prasarana, sistem informasi, pengelolaan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Ke depan, peningkatan kualitas akan difokuskan pada unit layanan langsung dengan pendekatan inklusif, terutama bagi kelompok rentan.

Khofifah menegaskan, hasil PEKPPP tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga dasar perbaikan berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan masyarakat. Ia berharap capaian tersebut memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, inklusif, dan berpihak kepada warga Jawa Timur.

Terpopuler