Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Tarik Ulur Ambang Batas Parlemen 5 dan 7 Persen, Siapa Diuntungkan?

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh (Sumber foto: istimewa)

SkemaNusantara.com – Wacana menaikkan ambang batas parlemen ke 5 dan 7 persen kembali menghangat. Sejumlah petinggi partai bersikeras angka itu perlu dinaikkan, tetapi soal seberapa tinggi, gagasan mereka belum satu suara.

Angka tertinggi, 7 persen, masih digaungkan Partai NasDem. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan kesediaannya lengser dari parlemen bila angka itu disetujui dan partainya tidak mencapai target. Menurutnya, ambang batas 7 persen bisa menjadi penyaring bagi partai yang masuk DPR, sehingga lalu lintas demokrasi lebih terkendali.

“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Saya harus katakan sejujurnya memang itu. Karena memang pertimbangan kita adalah selected partai. Lebih sedikit partai untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi di negeri ini, menurut pandangan kami, NasDem tentunya ya,” ungkap Surya Paloh dikutip dari detikNews, Sabtu (19/9/2026).

“NasDem mengusulkan 7%, walaupun surveinya NasDem 4%. Jadi NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia nggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi, ya itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai,” lanjutnya.

Di sisi lain, sejumlah partai mendorong angka 5 persen, antara lain PKS, Golkar, PAN, dan Gerindra. Para petinggi partai itu sepakat menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai koalisi pendukung pemerintah beberapa waktu lalu. Sekjen Gerindra Sugiono menyebut pertemuan itu menghasilkan kesepakatan soal ambang batas 5 persen.

Usulan tersebut menuai penolakan. Partai Buruh menilai kenaikan ambang batas menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal bahkan meminta ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen.

“8 partai non-parlemen yang bergabung di GKSR (Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat) menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan PT di bawah 4%,” kata Said Iqbal dikutip dari detikNews, Jumat (18/9/2026).

Terpopuler