Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Dipakai Menyerang Lawan Politik

suasana sidang ruu perampasan aset
Suasana sidang RUU Perampasan Aset (Sumber foto: istimewa)

SkemaNusantara.com – Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak dipakai sebagai senjata untuk menyerang lawan politik. Ia mengusulkan pengawasan yang ketat dalam penegakan aturan perampasan aset.

“Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang konkret juga,” ujar Said dalam pemaparannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Said menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Penetapan status tersangka atau terdakwa, katanya, harus melewati mekanisme peradilan.

“Kami mengharapkan rancangan undang-undang ini meliputi kewenangan dilengkapi dengan pengawasan sebagai perwujudan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dan penetapan tersangka atau terdakwa ditetapkan melalui mekanisme peradilan,” ujar dia.

Soal kekayaan yang diduga tidak wajar atau illicit enrichment, Said meminta pembentuk undang-undang mengaturnya dengan cermat. Menurutnya, illicit enrichment masuk ranah hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum.

“Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materiil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil,” ujar Said.

Karena itu, lanjutnya, RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Meski begitu, ia menegaskan kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak boleh langsung dijadikan bukti tunggal.

“Maka Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan,” ungkap dia.

Menurut Said, prinsip kehati-hatian penting dalam pembentukan aturan. Namun prinsip itu, katanya, tidak boleh dijadikan alasan menunda pembentukan aturan tanpa memberi kepastian hukum.

“Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan,” imbuhnya.

Terpopuler