Jakarta – Sejumlah pakar hukum menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum, pembagian kewenangan, dan mekanisme pengawasan dalam memperkuat Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Penguatan kelembagaan tersebut dinilai perlu diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan Reforma Agraria berjalan secara berkeadilan, memiliki kepastian hukum, dan mampu menangani konflik agraria lintas sektor.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar BRAN di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Kamis (22/10/2026). Forum ini mempertemukan pakar hukum agraria, hukum tata negara, hukum pidana, serta praktisi hukum untuk membahas desain regulasi, kelembagaan, dan blueprint penyelenggaraan Reforma Agraria.

Diskusi dipimpin Ketua Pokja Regulasi & Blueprint BRAN, Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo, bersama Wakil Ketua Pokja, Mohamad Sinal. Pembahasan difokuskan pada konstruksi kelembagaan serta batas kewenangan BRAN sebagai lembaga yang dipimpin Jenderal Pol. Dedi Prasetyo, mantan Wakapolri.
Dari perspektif hukum agraria, pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menekankan perlunya sistem pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah yang mempertimbangkan karakteristik setiap jenis hak.
Menurutnya, Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), dan bentuk penguasaan lainnya tidak dapat diperlakukan menggunakan ukuran yang seragam.
Dalam konteks tersebut, BRAN diharapkan mampu mengintegrasikan pengendalian penguasaan tanah, termasuk penguasaan langsung maupun tidak langsung, afiliasi badan usaha, dan kendali manfaat (beneficial control). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah monopoli, ketimpangan, dan kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah pada pihak tertentu.
Sementara itu, dari perspektif hukum tata negara, Dian Agung Wicaksono menyoroti pentingnya kejelasan kedudukan BRAN dalam struktur kekuasaan eksekutif. Menurutnya, kewenangan BRAN yang bersifat mengikat harus memiliki dasar atribusi yang jelas dalam Undang-Undang Reforma Agraria (UU PRA) dan tidak dapat diperluas hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pandangan serupa disampaikan Tunggul Anshari Setia Negara. Ia menekankan pentingnya kepastian status kelembagaan, atribusi kewenangan, serta kejelasan subjek hukum BRAN. Penguatan lembaga tersebut juga perlu disertai proses hukum yang semestinya (due process), proporsionalitas, akuntabilitas, dan mekanisme pengujian atas keputusan yang diterbitkan.
Dari sisi penegakan hukum, Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa tindak pidana di bidang Reforma Agraria memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan hukum pertanahan, tata ruang, administrasi pertanahan, riwayat hak, konflik agraria, hingga redistribusi tanah.
Karena itu, penanganannya membutuhkan keahlian khusus melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Reforma Agraria dengan kewenangan yang ditetapkan secara terbatas oleh undang-undang serta tetap terintegrasi dengan Polri dan Kejaksaan.
Ia juga menekankan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dengan demikian, tidak setiap konflik maupun kesalahan administratif pertanahan dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Aspek legalitas turut menjadi perhatian I Nyoman Nurjaya. Ia mengingatkan bahwa setelah UU PRA disahkan, kewenangan BRAN harus dapat ditelusuri dasar atribusi atau delegasinya dari undang-undang tersebut. Adapun Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres berfungsi menjabarkan serta mengoperasionalkan norma undang-undang, bukan menciptakan kewenangan baru tanpa dasar hukum.
Imam Koeswahyono menambahkan bahwa Reforma Agraria perlu ditempatkan sebagai sistem penataan struktur penguasaan tanah yang berkeadilan. Pelaksanaannya harus memperhatikan kepastian administrasi pertanahan serta perlindungan bagi penerima Reforma Agraria, penggarap, pemegang hak yang sah, dan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Pembentukan arsitektur regulasi yang presisi juga menjadi perhatian Wakil Ketua Pokja Regulasi & Blueprint BRAN, Mohamad Sinal. Ia menekankan perlunya pemetaan materi regulasi secara tepat, mulai dari ketentuan yang harus diatur dalam undang-undang, materi yang dapat dijabarkan melalui PP, hingga aspek kelembagaan dan operasional yang dapat dituangkan dalam Perpres.
Rumusan norma, menurutnya, harus jelas, tegas, konsisten, dan tidak multitafsir. Kejelasan tersebut diperlukan dalam menentukan subjek hukum, objek pengaturan, batas kewenangan, prosedur, serta konsekuensi hukum dari setiap keputusan.
Pembagian kewenangan antara BRAN, Kementerian ATR/BPN, kementerian yang menangani kehutanan, pemerintah daerah, Polri, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga lainnya juga perlu dirumuskan secara cermat. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan setiap tindakan BRAN memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, praktisi hukum Firman Wijaya mengingatkan bahwa rekonstruksi penegakan hukum Reforma Agraria tidak semestinya memusatkan seluruh kewenangan pada BRAN. Ia menilai lembaga tersebut lebih tepat diperkuat sebagai penggerak dan pengintegrasi penyelesaian konflik agraria lintas sektor.
Penanganan setiap perkara juga perlu dibedakan berdasarkan karakter persoalannya, baik dalam ranah perdata, administrasi, pidana, maupun konflik struktural. Pembentukan penyidik tertentu BRAN harus didasarkan pada atribusi tegas dalam undang-undang. Adapun pembentukan Pengadilan Pertanahan, apabila dipilih sebagai kebijakan, harus dilakukan dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang.
Dari perspektif masyarakat sipil, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menegaskan bahwa Reforma Agraria harus berorientasi pada koreksi ketimpangan penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria struktural, bukan sebatas redistribusi tanah.
Upaya tersebut perlu mencakup pembatasan penguasaan tanah, pencegahan rekonsentrasi, perlindungan tanah hasil redistribusi, pemberdayaan subjek Reforma Agraria, serta integrasi kebijakan pertanahan dan kehutanan.
Dalam konteks itu, BRAN diharapkan menjadi lembaga yang kuat di bawah Presiden untuk mengintegrasikan penataan aset, penataan akses, pemulihan hak, dan penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan.
FGD tersebut menghasilkan sejumlah pokok perhatian yang akan menjadi bahan bagi Pokja Regulasi & Blueprint BRAN dalam menyusun peta regulasi turunan, pembagian kewenangan antarlembaga, serta langkah harmonisasi peraturan.
Penguatan BRAN diharapkan tidak sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi mampu mengintegrasikan penyelenggaraan Reforma Agraria mulai dari perencanaan, penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, penataan aset dan akses, hingga pengawasan dan evaluasi.
Melalui penyusunan regulasi yang memiliki landasan hukum jelas, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan terhadap hak masyarakat, penyelenggaraan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih terukur, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.



