Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Korupsi Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

foto ilustrasi sidang
Ilustrasi foto persidangan (skemanusantara.com)

SkemaNusantara.com – Karier politik Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara berakhir di meja hijau. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 12,4 miliar.

Ade Kuswara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ayahnya, HM Kunang, divonis 4 tahun kurungan ditambah denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/9/2026). Ade Kuswara dan HM Kunang dihadirkan langsung saat putusan dibacakan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari,” tambah hakim.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Ade Kuswara dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 10,4 miliar. Bila uang itu tidak dibayar, hukuman diganti 2 tahun kurungan penjara.

Hakim Novian Saputra menjelaskan perhitungan uang pengganti tersebut. Ade Kuswara semula diwajibkan membayar total Rp 11,4 miliar, tetapi ia sudah menyetor Rp 204 juta dan Rp 761 juta ke rekening penampungan barang bukti KPK.

“Setelah diperhitungkan, maka uang harus dibayar terdakwa yaitu Rp 10,433 miliar,” kata hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara, yakni hak dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim.

Usai persidangan, Ade Kuswara menyinggung pusaran uang dalam kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim tuduhan korupsi Rp 12,4 miliar telah dipatahkan putusan hakim yang menyebut uang perkara itu senilai Rp 8,5 miliar.

“Saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang Rp 8,5 miliar itu bukan Rp 12,4 miliar yang seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Uang pinjaman saya itu Rp 8,5 miliar,” katanya.

“Dan artinya di sini, ketika jaksa penuntut umum menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh. Saya anggap ini ya 90 persen lah kesamaannya,” tambahnya.

Ade juga mengungkit uang Rp 107,5 miliar dari proyek pekerjaan yang diperoleh Sarjan. Ia menantang KPK memeriksa pihak yang meloloskan proyek itu, karena ia merasa tidak memuluskan tender seperti yang dituduhkan.

“Sekali lagi ini adalah konspirasi politik. Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp 107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan siapa yang melelangnya,” ungkapnya.

“Apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai dengan 2030, ataukah Pj sebelumnya, itu tolong dibuktikan. Hukum di negara kita ini bobrok, bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan,” pungkasnya.

Terpopuler