Senin, 26 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Momentum Pembenahan Lapas Secara Menyeluruh

Lapas Mewah
Sumber foto: Tribunnews

Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, seharusnya tidak diperlakukan hanya sebagai persoalan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan. Persoalannya lebih besar dari itu. Kasus ini adalah alarm tentang bagaimana sistem pengawasan, pengendalian internal, dan tata kelola lembaga pemasyarakatan bekerja.

Ketika ditemukan hunian yang menyerupai apartemen dengan sofa, televisi, kulkas, ruang tamu, fasilitas kebugaran, bahkan fasilitas lain yang tidak lazim dalam hunian warga binaan, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada siapa yang menempati. Pertanyaan yang lebih substansial adalah bagaimana fasilitas itu bisa ada, siapa yang mengetahuinya, siapa yang memberi izin, siapa yang membiayainya, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal.

Ombudsman dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026 menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai “kluster” dengan fasilitas seperti rumah atau apartemen. Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan, kendaraan mewah, fasilitas gym, simulator golf yang sedang dibangun, serta celah keamanan yang dinilai berpotensi menjadi akses keluar-masuk.

Sebelumnya, tim Ombudsman juga mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok hunian dan hambatan ketika hendak berkomunikasi dengan salah satu warga binaan yang ditemui di area tersebut.

Pada saat yang sama, Ditjenpas Jawa Barat menyampaikan bahwa bangunan itu perlu didalami dan pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, status, fungsi, legalitas, dan siapa pengguna fasilitas tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

Di titik inilah gagasan melakukan audit lapas menjadi penting. Audit tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan orang saja, apalagi sekadar mencari siapa yang harus dihukum. Audit harus dipakai untuk menemukan titik lemah sistem. Yang perlu dilakukan adalah audit tata kelola. Sebab, bila persoalan hanya diselesaikan dengan mencopot atau menonaktifkan pejabat sementara prosedur yang memungkinkan fasilitas khusus tetap dibiarkan, kasus serupa sangat mungkin muncul di tempat lain.

Legalitas dan Status Fasilitas

Bila bangunan yang ditemukan merupakan rumah dinas, rumah asimilasi, atau bagian dari program tertentu, hal itu harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Apa status tanahnya, apa status bangunannya, kapan dibangun, dengan anggaran siapa, apa peruntukan awalnya, siapa yang berwenang menggunakannya, dan apakah penggunaannya pernah berubah. Bila benar diperuntukkan bagi kegiatan asimilasi, bagaimana prosedur warga binaan dapat menempati bangunan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena sebuah bangunan tidak menjadi legal hanya karena secara administratif pernah disebut sebagai rumah dinas atau fasilitas tertentu. Legalitas bangunan harus beriringan dengan legalitas penggunaan. Bangunan yang sah sekalipun dapat menjadi persoalan bila digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kesetaraan Perlakuan

Warga binaan memang tetap memiliki hak yang harus dihormati. Pemasyarakatan bukan berarti menghilangkan martabat manusia. Namun penghormatan terhadap hak tidak bisa dinilai dengan pemberian fasilitas istimewa di luar ketentuan. Prinsip pemasyarakatan justru menghendaki pembinaan yang manusiawi sekaligus tertib, terukur, dan berdasarkan aturan.

Karena itu, audit harus membandingkan fasilitas yang diterima warga binaan. Apakah fasilitas tertentu diberikan berdasarkan kriteria objektif? Apakah setiap warga binaan yang memenuhi kriteria memperoleh kesempatan yang sama? Atau fasilitas tersebut hanya dapat diakses kelompok tertentu?

Di titik inilah konsep perlakuan khusus harus dibedakan dari perlakuan istimewa. Perlakuan khusus dapat dibenarkan bila memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah. Sebaliknya, perlakuan istimewa menjadi problematik bila diberikan berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, kedekatan, pengaruh, atau pembayaran tertentu.

Administrasi Penghuni

Audit harus mampu menjawab siapa yang menempati setiap bangunan atau ruang khusus, sejak kapan, berdasarkan keputusan siapa, dan dalam kapasitas apa. Semua itu harus memiliki jejak administrasi. Tidak boleh ada penghuni yang secara faktual berada di suatu fasilitas tetapi tidak jelas dasar penempatannya.

Karena itu, pemeriksaan perlu mencocokkan data warga binaan dengan data penempatan, registrasi, perpindahan kamar, izin kegiatan, catatan keluar-masuk, serta dokumen lain yang relevan. Bila terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi lapangan, perbedaan itu harus menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.

Anggaran dan Aset

Bagian ini tidak boleh dilewatkan. Fasilitas mewah tidak mungkin hadir tanpa sumber daya. Bila terdapat bangunan, renovasi, furnitur, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, kendaraan, atau sarana lain, harus diketahui dari mana sumber pembiayaannya.

Apakah berasal dari APBN? Apakah melalui pengadaan resmi? Apakah merupakan aset dinas? Apakah berasal dari sumbangan? Apakah dibangun atau disediakan pihak ketiga? Apakah terdapat kontribusi dari warga binaan?

Karena itu, audit harus menelusuri sumber dana, dokumen pengadaan, kontrak, nilai pekerjaan, penerima pembayaran, serta status aset. Audit aset juga penting untuk memastikan tidak ada penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Transaksi dan Pungutan

Tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa fasilitas itu pasti diperoleh melalui pembayaran. Namun dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan. Justru audit harus membuktikannya.

Apakah ada uang yang dibayarkan untuk memperoleh kamar tertentu? Apakah ada pungutan untuk fasilitas tertentu? Apakah ada pihak yang menjadi perantara? Apakah ada transaksi antara keluarga warga binaan dan petugas atau pihak lain? Apakah ada pola pembayaran yang berkaitan dengan pemberian fasilitas?

Bila terdapat indikasi transaksi, pemeriksaan harus diperluas pada aliran dana dan hubungan antara pemberi dan penerima. Di sini audit tidak lagi sekadar audit administrasi, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.

Keluar Masuk Barang

Temuan fasilitas berupa barang-barang yang tidak lazim membawa publik pada satu pertanyaan, bagaimana barang tersebut bisa masuk ke lingkungan lapas? Setiap lembaga pemasyarakatan memiliki sistem keamanan dan pengawasan. Karena itu, audit perlu memeriksa prosedur penerimaan barang, pemeriksaan kendaraan, daftar barang masuk, pemeriksaan petugas, penggunaan alat pengamanan, hingga rekaman CCTV bila tersedia.

Bila barang dapat masuk tanpa prosedur yang memadai, masalahnya bukan lagi sekadar temuan barang seperti TV, kulkas, maupun miras, tetapi ada masalah pengendalian internal yang harus diperbaiki.

Pengawasan Eksternal

Ini pelajaran paling penting. Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika tim pengawas mengalami hambatan dalam melakukan pemeriksaan lapangan, masalah ini harus dilihat secara serius.

Pengawasan eksternal tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap institusi yang diawasi. Keberadaan pengawas eksternal justru merupakan bagian dari mekanisme checks and balances.

Ombudsman sendiri mencatat bahwa timnya sempat ditolak masuk ke blok dan mengalami hambatan berkomunikasi dengan warga binaan yang ditemui. Sementara pasal 34 UU 37 Tahun 2008 mengamanahkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan lapangan, Ombudsman dapat mendatangi objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi terkait.

Bila akses pengawasan terhambat, audit juga harus memeriksa budaya organisasi, apakah petugas memahami kewajiban membuka akses pengawasan, apakah ada SOP yang jelas, siapa yang memberikan instruksi, dan bagaimana pertanggungjawaban bila pengawasan eksternal dihalangi.

Di sinilah letak pelajaran berharganya, bahwa masalah lapas tidak cukup dilihat dari tembok, sel, dan petugas jaga. Masalahnya ada pada sistem akuntabilitas di balik tembok tersebut. Karena itu, audit menyeluruh sangatlah penting.

Penulis: Maneger Nasution (Pimpinan Ombudsman RI)

Terpopuler

Artikel Terkait