Senin, 26 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Timbunan Sampah Jatim Capai 9 Juta Ton, DPRD Soroti Mandeknya Pengelolaan Regional

SkemaNusantara.com – Implementasi pengelolaan sampah regional di Jawa Timur belum berjalan meski telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022. Di tengah kondisi tersebut, timbunan sampah di Jatim diperkirakan mencapai 8–9 juta ton per tahun, sehingga DPRD Jatim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengambil langkah konkret.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, mengatakan hingga kini belum ada pemerintah kabupaten maupun kota yang melaksanakan pengelolaan sampah berbasis regional sebagaimana diamanatkan regulasi tersebut.

“Sampai hari ini belum ada kabupaten atau kota yang melaksanakan pengelolaan sampah regional,” ucap Khusnul saat dikonfirmasi, Selasa (03/02/26).

Menurutnya, peningkatan volume timbunan sampah setiap tahun menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Dengan estimasi mencapai 8–9 juta ton per tahun, persoalan sampah berpotensi berkembang menjadi krisis lingkungan apabila tidak ditangani melalui sistem pengelolaan yang terencana dan terintegrasi.

“Data terbaru Provinsi Jawa Timur ini sedang mengalami darurat Sampah, Jumlah timbunan mencapai 8-9 juta ton per tahun. Ini warning agar persoalan lingkungan akibat sampah tidak berkembang menjadi bencana,” ujarnya.

Khusnul menilai, ketergantungan pada fasilitas pengolahan di masing-masing daerah belum cukup untuk mengatasi persoalan tersebut. Fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) memiliki keterbatasan, sementara tidak semua daerah mampu mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) seperti TPA Benowo.

Pengembangan PLTSa juga membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar. Menurut Khusnul, fasilitas tersebut setidaknya memerlukan sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal.

Padahal, gagasan pengelolaan sampah regional sebelumnya telah dibahas di sejumlah kawasan, termasuk Gerbangkertosusila dan Kediri Raya. Namun, pembahasan tersebut belum berlanjut menjadi pelaksanaan konkret.

Di Kediri Raya, kerja sama pengelolaan sampah regional antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri bahkan sempat hampir terealisasi. Rencana itu kemudian batal setelah Pemkot Kediri memperoleh hibah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dari PT Gudang Garam.

“Seandainya Pemkab Kediri tetap berinisiatif mengajukan pengelolaan sampah regional, harus ada partnernya dari kabupaten terdekat. Minimal lebih dari satu pemerintah daerah,” jelas politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kediri tersebut.

Atas kondisi itu, Komisi D DPRD Jatim mendorong Pemprov Jatim melakukan intervensi agar pemerintah kabupaten dan kota mulai membangun sistem pengelolaan sampah lintas daerah. Pemprov dinilai perlu mendorong terbentuknya proyek percontohan atau pilot project sebagai langkah awal implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2022.

“Kita mendorong Pemprov Jatim memberikan intervensi agar pemerintah kabupaten dan kota tergerak membuat pengelolaan sampah regional. Harus ada pilot project dan pionirnya. Kalau tidak dimulai, masyarakat pasti akan terus merasa tidak nyaman dengan persoalan sampah,” tegas Khusnul.

Ia menegaskan, persoalan sampah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehingga membutuhkan penanganan berkelanjutan. DPRD Jatim akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi bencana lingkungan.

“Kami akan mengingatkan kembali semua pihak agar masalah sampah ini tidak menjadi bencana di kemudian hari,” pungkasnya.

Terpopuler