Jakarta – Kesiapan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Dedi Prasetyo, dalam menjalankan amanah Presiden menjadi perhatian pada tahap awal kepemimpinannya. Langkah konkret dan sigap diperlukan untuk memastikan BRAN memiliki landasan regulasi, pembagian kewenangan, dan mekanisme kerja yang jelas dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).
Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN, Mohamad Sinal, mengungkapkan bahwa Dedi kerap bekerja hingga larut malam, bahkan sampai pukul 01.00 WIB. Menurut Sinal, pada waktu tersebut Dedi masih berkomunikasi dengannya melalui WhatsApp terkait pekerjaan. “Beliau kerjanya sampai larut malam, sering sampai pukul 01.00 dini hari, masih WA-an dengan saya,” ujar Sinal. Senin (26/10/2026).
Salah satu langkah konkret dalam mempersiapkan BRAN ialah memperkuat fondasi regulasi dan desain kelembagaan. Upaya tersebut terlihat dalam Focus Group Discussion (FGD) di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, pada 22 Oktober 2026. Forum itu menghadirkan delapan pakar dan praktisi untuk membahas konstruksi regulasi, kewenangan lembaga, serta arah penegakan hukum reforma agraria.

Pembahasan FGD diarahkan untuk merumuskan kerangka hukum dan operasional BRAN agar pelaksanaan tugasnya memiliki dasar yang jelas. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kedudukan kelembagaan dan batas kewenangan hingga prosedur pengambilan keputusan serta mekanisme pertanggungjawaban.
Sinal menyoroti pentingnya penyusunan regulasi dengan bahasa hukum yang jelas, tegas, konsisten, dan tidak multitafsir. Pembagian kewenangan antara BRAN, Kementerian ATR/BPN, kementerian terkait, pemerintah daerah, Polri, dan Kejaksaan juga perlu dirumuskan secara presisi agar tidak menimbulkan tumpang tindih tugas maupun ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
Selain regulasi, para pakar dalam FGD turut membahas pengendalian penguasaan tanah, perlindungan hak masyarakat, dan penanganan konflik agraria. BRAN diharapkan dapat berperan sebagai pengintegrasi koordinasi lintas sektor, dengan tetap memperhatikan perbedaan ranah hukum dan kewenangan setiap lembaga dalam menangani persoalan agraria.
Masukan tersebut menegaskan pentingnya memastikan bahwa aturan pelaksana menjabarkan mandat undang-undang tanpa menciptakan kewenangan baru yang tidak memiliki dasar hukum. Kejelasan ini diperlukan agar setiap kebijakan dan tindakan BRAN dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks kepemimpinan Dedi, penyiapan regulasi dan penguatan koordinasi menjadi bagian dari pekerjaan awal untuk menerjemahkan amanah Presiden ke dalam sistem kerja kelembagaan. Tahap berikutnya ialah memastikan hasil pembahasan dan perumusan tersebut ditindaklanjuti melalui kebijakan operasional yang sesuai dengan mandat hukum.
Kesiapan BRAN pada akhirnya perlu ditunjukkan melalui konsistensi antara mandat UU PRA, kejelasan kewenangan, dan pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan fondasi kelembagaan yang kuat serta tindak lanjut yang dapat diverifikasi, BRAN diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



