SkemaNusantara.com – Pengaturan konten digital dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran disebut tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Regulasi tersebut lebih difokuskan pada konten tertentu yang dinilai dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian yang harus dijaga dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat di platform digital.
“Jadi, kita juga tidak membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Silakan sampaikan pendapatnya, silakan berekspresi, silakan. Ini kita negara demokrasi, tidak ada pembatasan,” ujar Abraham kepada Parlementaria di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).
Namun, Abraham mengatakan terdapat jenis konten yang menurutnya perlu mendapatkan pengaturan. Salah satu perhatian yang disampaikannya adalah konten yang dinilai dapat memengaruhi atau merusak moral anak-anak.
“Cuma terkait dengan konten-konten yang merusak moral anak-anak kita, ya itu yang kita batasi. Konteksnya di situ,” lanjutnya.
Menurut Abraham, perkembangan platform digital membuat ruang lingkup pembahasan RUU Penyiaran perlu disesuaikan dengan kondisi ekosistem media saat ini. Karena itu, platform digital turut menjadi bagian yang dibahas dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang berkembang di ruang digital, termasuk hoaks dan disinformasi, menjadi perhatian dalam pembahasan. Selain itu, terdapat pula konten lain yang menurutnya perlu dikaji dalam kerangka pengaturan penyiaran.
“Karena di kondisi sekarang ini ada kegentingan. Satu, misalnya contoh kita melakukan pembatasan tidak boleh ada konten-konten perilaku seksual menyimpang seperti LGBT. Lalu, konten-konten yang tidak hoaks, disinformasi, dan lain-lain itu menjadi bahan pembahasan kita nanti di RUU penyiaran ini,” jelas Abraham.
Dengan demikian, pembahasan RUU Penyiaran diarahkan untuk merespons perkembangan distribusi konten di ruang digital. Abraham menekankan bahwa pengaturan tersebut, menurutnya, tetap perlu dibedakan dari pembatasan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.



