Malang – Realisasi retribusi parkir Kota Malang masih tertinggal dari target. Hingga akhir Agustus 2026, penerimaan sektor ini baru mencapai sekitar Rp6,5 miliar atau 43 persen dari target tahunan Rp15 miliar. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Malang menjelang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, berharap regulasi baru itu mampu memperbaiki tata kelola parkir sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada tahun anggaran 2027.
“Harapan kami ada pengelolaan yang lebih bagus, terintegrasi, dan sistem digital yang bisa mendongkrak potensi pendapatan dari sektor parkir,” ujar Trio, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, target retribusi parkir 2026 terdiri atas Rp8,5 miliar dari parkir tepi jalan umum dan Rp6,5 miliar dari pelayanan tempat khusus parkir. Dengan realisasi sekitar Rp6,5 miliar pada akhir Agustus, masih ada sekitar Rp8,5 miliar yang perlu dikejar hingga penghujung tahun.
Menurut Trio, capaian tersebut menjadi tantangan bagi Pemkot Malang untuk membenahi proses pemungutan hingga penyetoran retribusi. Potensi penerimaan di lapangan perlu dihitung secara akurat agar pendapatan yang masuk ke kas daerah sesuai dengan potensi yang tersedia.
Ia menilai, salah satu langkah penting ialah memperbarui pemetaan titik parkir. Dengan data lokasi yang lebih mutakhir, pemerintah dapat mengukur potensi penerimaan setiap titik sekaligus menjadikannya dasar untuk menentukan target yang lebih realistis.
“Penataan perparkiran melalui regulasi baru perlu didukung pemetaan titik parkir yang lebih mutakhir, sehingga potensi penerimaan dari setiap lokasi dapat dihitung secara lebih akurat,” katanya.
Selain pemetaan, Trio menekankan perlunya sistem pembayaran dan pengawasan berbasis digital yang terintegrasi. Mekanisme tersebut diharapkan membuat penyetoran retribusi lebih transparan, memudahkan pemantauan penerimaan, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Pembenahan sektor parkir juga berkaitan dengan upaya memperkuat kemandirian fiskal Kota Malang. Dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027, PAD diproyeksikan menyumbang 48,72 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp2,375 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih mendominasi dengan kontribusi 51,28 persen.
Trio menambahkan, sekitar 80 persen PAD Kota Malang masih bersumber dari pajak daerah. Karena itu, optimalisasi retribusi parkir dan sumber pendapatan lokal lainnya dinilai penting untuk memperluas ruang fiskal daerah.
“Dengan demikian, ketika dana transfer mengalami penurunan, pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.



