Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Jika Langgar Aturan, Reklame di Taman Suhat Harus Dibongkar

Malang – Komisi C DPRD Kota Malang menegaskan billboard yang berdiri di taman median Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) harus dibongkar apabila terbukti melanggar aturan. Pemeriksaan perizinan menjadi langkah awal sebelum penegakan peraturan daerah dilakukan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengatakan pihaknya telah membaca tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang terkait keberadaan billboard tersebut. Menurutnya, persoalan itu perlu ditelaah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022.

Arif merujuk Pasal 18 ayat (2) huruf f dan i dalam perda tersebut, yang menurutnya mengatur larangan pemasangan reklame di atas median jalan dan taman, kecuali dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama, seperti perawatan atau pengadaan taman maupun taman bermain.

1000244084 100kb
Billboard iklan rokok berdiri di taman median Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, yang menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran aturan pemasangan reklame.

“Saya ingatkan bahwa jangan hanya semata-mata mengejar PAD kemudian seenaknya muncul izin pemasangan reklame tanpa memperhatikan aturan yang ada,” ujar Arif. Rabu (21/10/2026)

Ia menegaskan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame tidak boleh mengesampingkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, legalitas pemasangan billboard di median Suhat perlu dipastikan, termasuk kejelasan izin dan kemungkinan adanya perjanjian kerja sama.

Sebagai tindak lanjut, Komisi C berencana memanggil sejumlah perangkat daerah untuk meminta klarifikasi. Instansi yang akan dilibatkan meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Komisi C juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Kota Malang, mengingat keterkaitan persoalan tersebut dengan mitra kerja di bidang perizinan dan penegakan peraturan daerah.

“Yang jelas harus kami lihat perizinannya dulu, setelah itu baru penegakan perdanya,” kata Arif.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan billboard tersebut melanggar ketentuan dan tidak memiliki perjanjian kerja sama yang sesuai, pembongkaran harus dilakukan. Komisi C juga membuka kemungkinan memanggil perusahaan yang mendirikan reklame tersebut untuk meminta penjelasan.

“Kalau toh memang melanggar dalam arti tidak ada perjanjian kerja sama yang benar ya harus dibongkar. Bahkan kalau perlu kita panggil perusahaan yang mendirikan reklame tersebut,” tegasnya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, pemeriksaan perizinan dan klarifikasi lintas perangkat daerah masih akan dilakukan. Kepastian legalitas billboard di median Jalan Soekarno-Hatta serta tindak lanjut penegakan aturan masih menunggu hasil pemeriksaan.

Terpopuler