Senin, 26 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

Hari Santri 2026, Amithya Dorong Perwali Pesantren Segera Tuntas

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita

Malang – Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk mengenang kontribusi ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ketua DPRD Kota Malang Amithya Sirraduhita menilai penghargaan terhadap sejarah tersebut perlu diikuti dukungan nyata bagi pesantren dan pengembangan kapasitas santri di era modern.

Amithya menjelaskan, Hari Santri merupakan bentuk pengakuan negara terhadap jasa ulama dan santri dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan, termasuk melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari.

Ia juga menyebut Ahmad Basarah sebagai salah satu tokoh PDI Perjuangan yang berperan sebagai inisiator dalam upaya lahirnya Hari Santri Nasional, bersama KH. Thoriq bin Ziyad, pengasuh Pondok Pesantren Babussalam, Malang, serta sejumlah tokoh lainnya. Kamis (22/10/2026).

Memasuki tantangan zaman, Amithya menilai santri perlu bertransformasi menjadi penjaga nilai moral sekaligus agen inovasi. Santri diharapkan mampu menjembatani tradisi keilmuan Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan perubahan sosial.

“Santri bisa menjadi jangkar etika di tengah gempuran informasi, hoaks, intoleransi, serta kolonialisme algoritma melalui prinsip moderasi beragama,” ujarnya.

Menurutnya, potensi santri juga terlihat dari pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan dakwah Islam yang damai dan santun. Pesantren pun mulai berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat, pelatihan vokasi, serta integrasi sains dan teknologi. Karena itu, santri tidak cukup hanya dibekali penguasaan ilmu agama, tetapi juga perlu didorong berkontribusi dalam pendidikan, sains, dan kemajuan peradaban.

Di sisi lain, penguatan peran santri perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kebutuhan pesantren. Amithya menyoroti sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari kelayakan sarana dan prasarana, sanitasi, akses air bersih, kualitas tenaga pendidik, hingga perlindungan dan kesejahteraan santri. Keberlanjutan ekonomi pesantren juga menjadi perhatian karena kemampuan pendanaan setiap lembaga tidak sama.

Bagi DPRD Kota Malang, persoalan tersebut berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan, keadilan sosial, dan masa depan generasi muda. Amithya menegaskan, aspirasi pengasuh pesantren, pengelola, dan santri perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan agar fasilitasi pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Amithya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menuntaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda tersebut.

“Perda ini sudah menjadi landasan hukum, tetapi pelaksanaannya perlu segera diperkuat melalui aturan teknis agar fasilitasi kepada pesantren dapat berjalan secara optimal,” tegasnya.

Selain penyelesaian aturan teknis, DPRD akan mendorong pendataan dan pemetaan kebutuhan pesantren secara menyeluruh. Pemetaan itu diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, serta pembinaan santri.

Dari sisi penganggaran, Amithya menyatakan DPRD akan mengawal agar kebutuhan fasilitasi pesantren dibahas secara proporsional dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mekanisme bantuan, lanjutnya, harus transparan dan akuntabel serta memiliki kriteria yang jelas dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Amithya menegaskan, fasilitasi pesantren bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan, pembentukan akhlak, dan pembangunan karakter generasi muda. Ia berharap pesantren dapat terus diperkuat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan Kota Malang.

Terpopuler