Senin, 26 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

DPRD Kota Malang Kejar Ranperda Ducting, Target Masuk Propemperda 2027

Malang – DPRD Kota Malang mendorong penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan kabel bawah tanah atau ducting dipercepat melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026. Langkah ini ditujukan agar regulasi tersebut dapat masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan penyusunan naskah akademik menjadi tahapan awal yang harus segera dituntaskan. DPRD memperkirakan proses tersebut membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan dengan melibatkan perguruan tinggi.

“Naskah akademik ini diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga bulan. Artinya memang harus cepat selesai di akhir tahun ini. Kami menggandeng perguruan tinggi. Harapannya di 2027 bisa masuk Propemperda,” jelas Dito, Senin (12/10/2026).

Dito menyebut Ranperda Ducting telah diusulkan sebagai salah satu isu prioritas dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar). Karena itu, DPRD mendorong agar regulasi tersebut masuk agenda pembahasan tahun depan.

“Harus masuk. Karena sudah kami sampaikan saat rapat bersama TAPD dan Banggar beberapa waktu lalu, kalau Ranperda Ducting ini menjadi isu prioritas yang harus direalisasikan,” tegasnya.

Menurut Dito, penataan kabel bawah tanah diperlukan untuk mendukung estetika kota sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Ia menilai pembahasan regulasi ini perlu segera dilakukan mengingat wacana penataan kabel telah muncul sejak tahun sebelumnya.

“Kami perjuangkan semaksimal mungkin agar tahun depan bisa dibahas,” katanya.

Tantangan berikutnya terletak pada kebutuhan pembiayaan. Pembangunan infrastruktur ducting membutuhkan biaya besar sehingga DPRD mendorong Pemerintah Kota Malang menyiapkan skema kerja sama dengan pihak swasta, termasuk perusahaan telekomunikasi yang berkepentingan dengan penataan jaringan kabel.

“Ducting ini kan infrastruktur besar, berbiaya besar. Artinya, dengan Ranperda ini tentu kami juga mendorong Pemkot melibatkan pihak swasta atau pihak ketiga,” ucapnya.

Selain skema pembiayaan, Ranperda tersebut diharapkan mengatur pembagian wilayah pengerjaan antara pembangunan yang menjadi prioritas Pemkot Malang dan kawasan yang memungkinkan dikerjakan melalui kerja sama dengan pihak swasta. Penataan direncanakan berlangsung bertahap berdasarkan pemetaan kebutuhan kawasan, termasuk penggunaan ducting maupun penataan melalui sistem single tower.

Sejumlah kawasan yang berpotensi menjadi prioritas meliputi Kayutangan Heritage, Stasiun Kotabaru, Jalan Soekarno-Hatta, Pasar Besar, kawasan Splendid, hingga Jalan Besar Ijen. Menurut Dito, pemetaan tersebut perlu memiliki dasar aturan agar pelaksanaan penataan kabel dapat berjalan terarah.

“Kawasan yang berpotensi menjadi prioritas, di antaranya Kayutangan Heritage, Stasiun Kotabaru, Jalan Soekarno-Hatta, Pasar Besar, kawasan Splendid, hingga Jalan Besar Ijen. Tentu nantinya akan ada pemetaan kawasan-kawasannya, sehingga ini harus ada aturannya,” imbuh Dito. (Advetorial)

Terpopuler