Senin, 26 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

DPRD Jatim Ubah Susunan Banggar dan Banmus, Harisandi Savari Masuk

SkemaNusantara.com – DPRD Jawa Timur menetapkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna, Kamis (29/1/2026). Perubahan tersebut menyusul usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jatim.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, serta seluruh anggota DPRD Jatim.

Musyafak mengatakan, pimpinan DPRD Jatim telah menerima surat dari F-PKS tertanggal 19 Januari 2026 Nomor 01/FPKS/DPRD Jatim/I/2026 terkait perubahan susunan AKD.

Dalam surat tersebut, F-PKS mengusulkan perubahan keanggotaan dengan mencantumkan nama Harisandi Savari dan Drs. H. M. Khusnul Khuluq. Usulan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme administrasi DPRD.

Sekretaris DPRD Jawa Timur Moh Ali Kuncoro selanjutnya membacakan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/20/KPTS-DPRD/050/2024 tentang Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2024–2029.

Dalam perubahan susunan Badan Anggaran tersebut, nama Drs. H. M. Khusnul Khuluq diubah menjadi Harisandi Savari. Perubahan itu menjadi bagian dari lampiran keputusan DPRD yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Selain Badan Anggaran, DPRD Jatim juga menetapkan perubahan ketiga atas Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/21/KPTS-DPRD/050/2024 tentang Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2024–2029.

Moh Ali Kuncoro menyampaikan bahwa keputusan perubahan susunan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 29 Januari 2026.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan Pemprov Jatim mendukung penetapan keputusan DPRD tersebut. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Emil berharap perubahan susunan AKD tersebut semakin memperkuat semangat anggota DPRD Jatim dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

Terpopuler