Malang – Pemkot Malang mewacanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Rencana ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Agama (Kemenag) guna memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap santri.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan wacana tersebut usai memimpin Apel Peringatan Hari Santri ke-12 di Kota Malang, Kamis (22/10/2026). Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui pengawasan, pemahaman agama, dan keterlibatan aktif pengelola lembaga pendidikan.
“Aksi oknum pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus digerus sampai tuntas. Dibutuhkan penguatan materi pemahaman agama, kepedulian pemangku pondok, serta dibantu pengawasan Satgas,” tegas Ali, Kamis (22/10/2026).
Ali menjelaskan, upaya perlindungan tersebut telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024. Pemkot Malang juga membidik penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada 2027 untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Perwal tersebut direncanakan mengatur mekanisme perlindungan korban, alur penanganan kasus, serta tata kelola internal sebelum perkara ditangani lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain penguatan regulasi, Ali menyoroti pentingnya pemahaman santri terhadap prinsip sami’na wa atho’na, yang berarti kami mendengar dan kami taat. Menurutnya, penghormatan kepada ustadz dan pengasuh pesantren harus tetap berada dalam koridor ajaran kebaikan dan tidak dimaknai sebagai kepatuhan tanpa batas.
“Kita tidak boleh membantah poin aturan yang sudah jelas positif dari ustadz. Tapi ketika mengarah ke hal negatif, kita harus berpikir jauh. Kita harus menemukan formulasi penyelesaian agar tidak salah kaprah,” cetusnya.
Ali juga menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus berfokus pada pelaku, bukan menyamaratakan seluruh institusi pesantren. Ia menilai pesantren memiliki kontribusi besar dalam mencetak ulama dan tokoh bangsa sehingga reputasinya perlu dijaga tanpa mengabaikan penindakan terhadap pelanggaran.
Karena itu, pengawasan terhadap lingkungan pesantren perlu melibatkan seluruh unsur internal, tidak hanya dibebankan kepada pengasuh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tindakan menyimpang sekaligus memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi santri.
“Kami menyarankan para pengasuh ponpes agar lebih memonitor lingkungan internalnya. Jangan sampai segelintir oknum merusak citra positif ponpes atau merusak nama baik Islam,” pungkas Ali.



