Malang – Standar harga barang dalam kamus usulan program RT Berkelas menjadi perhatian DPRD Kota Malang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong evaluasi agar penyusunan anggaran tidak sekadar mengacu pada batas atas harga satuan.
Menurut Dito, persoalan tersebut juga menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam pertemuan bersama Pemkot Malang dan DPRD pada September 2026. Evaluasi, kata dia, perlu mencakup kamus usulan program RT Berkelas maupun pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. (21/10/2026)
“Itu menjadi PR terkait kamus usulan di pokok pikiran, RT Berkelas dan lainnya. Itu penting dievaluasi,” tegasnya.
Dito mengingatkan, catatan KPK tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Namun, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan belanja APBD berjalan secara akuntabel.
Sorotan terhadap standar harga ini mengemuka setelah dokumen kamus usulan RT Berkelas tingkat kecamatan dan kelurahan memuat sejumlah perkiraan harga barang yang mencapai belasan juta rupiah. Dokumen tersebut mencantumkan uraian kegiatan, definisi dan ketentuan, satuan barang, serta perkiraan harga per satuan.
Salah satu item yang menjadi perhatian ialah keranda jenazah dengan perkiraan harga Rp16,5 juta per unit. Selain itu, gerobak sampah tercantum senilai Rp8,5 juta per unit.
Dokumen yang sama memuat perkiraan harga tenda berukuran 2 x 3 meter sebesar Rp6 juta per unit. Sementara tenda berukuran 4 x 6 meter tercantum senilai Rp12,1 juta per unit.
Angka tersebut merupakan perkiraan harga dalam kamus usulan, bukan bukti harga pembelian atau realisasi belanja. Karena itu, kewajaran harga perlu ditelaah berdasarkan spesifikasi barang dan dasar penetapan harga sebelum digunakan sebagai acuan penganggaran.
Dito menegaskan, Komisi C DPRD Kota Malang akan mengawal evaluasi tersebut melalui fungsi pengawasan. Ia berharap program RT Berkelas tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan akuntabilitas penggunaan APBD.
“Kami akan mengawal evaluasi melalui tugas kami sebagai pengawasan. Program RT Berkelas tetap berdampak nyata, namun harus menjaga akuntabilitas penggunaan APBD,” tandas Dito.



