Minggu, 25 Oktober 2026

REDAKSI

ad468x60px

RTH Kota Malang Baru 3,44 Persen, DPRD Siapkan Aturan Ketat Alih Fungsi Lahan

Malang – DPRD Kota Malang memperkuat perlindungan ruang terbuka hijau (RTH) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTH. Regulasi ini disiapkan untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan, menyusul luas RTH eksisting di Kota Malang yang baru mencapai 3,44 persen.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTH DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan ketentuan mengenai alih fungsi lahan telah dimasukkan dalam rancangan regulasi tersebut. Langkah ini menjadi upaya menjaga keberadaan RTH agar tidak terus menyusut akibat perubahan pemanfaatan lahan.

“Kami sudah memasukkan itu di raperda ini sebagai sebuah komitmen sehingga alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan serta merta. Kalau bahasanya jihad lingkungan, artinya RTH ini kan untuk jangka panjang,” kata Dito, Kamis (15/10/2026).

Menurut Dito, dengan luasan RTH yang masih terbatas, perlindungan terhadap kawasan hijau yang sudah ada menjadi perhatian utama. Upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan penambahan RTH untuk mendukung keberlanjutan lingkungan perkotaan.

“Dengan angka 3,44 persen maka perjuangannya itu yang eksisting harus dilindungi supaya tidak sampai berkurang karena alih fungsi lahan di kemudian hari,” ujarnya.

Raperda ini juga diharapkan menjadi landasan bagi Pemkot Malang untuk meningkatkan luasan RTH sesuai ketentuan pemerintah pusat, yakni 30 persen dari luas wilayah, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Pembahasan regulasi tersebut kini memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). DPRD Kota Malang menargetkan pembahasan akhir Raperda RTH dapat diselesaikan pada penghujung 2026.

Selain mengatur perlindungan lahan, rancangan peraturan tersebut membuka ruang keterlibatan masyarakat, perusahaan, dan badan usaha dalam perencanaan, perawatan, serta pemanfaatan RTH. Pemanfaatan untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial nantinya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Perlindungan pohon heritage atau pohon pusaka juga menjadi perhatian dalam Raperda RTH. Dito menyebut pohon berusia puluhan hingga ratusan tahun, termasuk trembesi, beringin, dan kenari, perlu dijaga karena memiliki nilai historis sekaligus manfaat lingkungan.

“Poin penting lainnya adalah upaya melindungi pohon heritage atau pohon pusaka yang usianya puluhan sampai ratusan tahun di Kota Malang, termasuk vegetasi yang banyak ditemukan, seperti trembesi, beringin, dan kenari,” ujar Dito.

Melalui regulasi ini, DPRD berharap perlindungan RTH, pengendalian alih fungsi lahan, dan pelestarian pohon pusaka memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Target penyelesaian pada akhir 2026 menjadi tahapan penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan Kota Malang.

Terpopuler