SkemaNusantara.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka opsi kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki diaspora yang tersebar di berbagai negara dengan keahlian yang dapat mendukung pembangunan. Namun, sebagian dari mereka mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri.
Kondisi tersebut, kata Prabowo, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengusulkan perubahan aturan. Pemerintah ingin menyediakan ruang agar talenta-talenta tertentu tetap dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia meski memiliki keterikatan kewarganegaraan dengan negara lain.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkap Presiden.
Kebijakan yang diusulkan tidak berlaku secara umum. Presiden menegaskan skema tersebut akan diterapkan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan integritas serta kewajiban penerima kewarganegaraan ganda.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden Prabowo.
Melalui perubahan undang-undang tersebut, pemerintah mengarahkan pemanfaatan potensi diaspora sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia nasional. Pengalaman, keahlian, dan jaringan internasional yang dimiliki diaspora diharapkan dapat menjadi modal tambahan bagi pembangunan Indonesia.
Usulan ini selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi yang melibatkan pemerintah dan DPR RI untuk menentukan bentuk, kriteria, serta mekanisme kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta yang memenuhi persyaratan.



