SkemaNusantara.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penataan perangkat daerah dan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Persetujuan tersebut disertai penekanan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada penyesuaian administratif. Fraksi Demokrat mendorong penataan kelembagaan berdampak pada efektivitas birokrasi, kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola sektor energi Jawa Timur.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Muhammad Arbayanto mengatakan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) harus ditempatkan sebagai bagian dari desain reformasi kelembagaan Pemprov Jatim. Menurutnya, reorganisasi membutuhkan dasar hukum yang kuat agar struktur baru dapat berjalan efektif dan adaptif.
“Lahirnya raperda semacam ini sebagai upaya untuk memberikan dasar hukum dalam pengaturan norma redesain organisasi dan struktur kelembagaan OPD, mengingat dengan raperda ini secara prinsipil dan teknis organisatoris, memang OPD mengalami perubahan tatanan kelembagaannya,” ujar Arbayanto.
Fraksi Demokrat melihat penataan tersebut sekaligus diperlukan untuk menyesuaikan fungsi OPD dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Salah satu yang disoroti adalah kebutuhan mewadahi fungsi ekonomi kreatif dalam struktur pemerintahan daerah.
“Untuk itulah Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa dinamika pengajuan Raperda ini merupakan kebutuhan yuridis nasional sekaligus reorganisasi untuk memperkuat pelaksanaan fungsi OPD di Provinsi Jawa Timur, termasuk mewadahi fungsi ekonomi kreatif,” lanjutnya.
Sementara itu, perubahan bentuk hukum PJU menjadi Perseroda dinilai memiliki dimensi strategis yang lebih luas. Fraksi Demokrat menilai perubahan tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat kemandirian Jawa Timur dalam mengelola sumber daya energi sekaligus menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan kebutuhan masa depan.
“Fraksi Partai Demokrat memaknai bahwa raperda ini tidak sekadar melaksanakan ketentuan nasional tetapi juga kebutuhan bagi Jawa Timur sendiri dalam mengelola sumber daya energinya,” tegasnya.
Menurut Arbayanto, status Perseroda diharapkan memperkuat aspek permodalan dan tata kelola PJU, sekaligus membuka ruang pemanfaatan sumber daya energi secara lebih optimal. Penguatan tersebut juga diarahkan agar manfaat pengelolaan energi dapat dirasakan masyarakat.
Perubahan status PJU juga dikaitkan dengan tantangan kebutuhan energi Jawa Timur dalam jangka panjang, termasuk pengembangan, pemanfaatan, dan pasokan energi baru dan terbarukan (EBT).
“Hal ini menandakan bahwa perubahan status atributif PJU (perseroda) sangat diperlukan sebagai jawaban dari permasalahan kebutuhan hukum serta adanya peningkatan permintaan terhadap tata kelola energi di masa datang, khususnya terkait dengan kebutuhan, pengembangan dan pemanfaatan serta pasokan energi baru dan terbarukan (EBT),” pungkas Arbayanto.
Dengan menyetujui kedua raperda tersebut, Fraksi Demokrat menegaskan pengawalan terhadap implementasinya. Penataan OPD diharapkan menghasilkan birokrasi yang lebih efektif dan pelayanan publik yang responsif, sedangkan transformasi PJU diarahkan untuk membangun BUMD yang profesional serta mampu mendukung kepentingan pembangunan Jawa Timur.



