SkemaNusantara.com – Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mendorong pemerintah mengambil inisiatif dengan menyiapkan draf awal RUU tersebut.
Menurut Hadar, belum terlihat langkah konkret dari DPR untuk memulai pembahasan revisi regulasi pemilu. Ia menilai kondisi itu membuat proses revisi berjalan lambat sejak keputusan memasukkannya ke dalam Prolegnas.
“DPR kelihatannya tidak mau memulai proses pembahasan dengan alasan yang dibuat-buat. Sudah hampir 1,5 tahun mereka memutuskan akan melakukannya, dengan memasukkan ke dalam prolegnas. Tidak ada hasil ternyata,” ujar Hadar, Minggu (3/5/2026).
Hadar menilai penyusunan regulasi pemilu perlu segera dimulai karena kualitas aturan akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu berikutnya. Karena itu, menurutnya, pemerintah dapat membuka proses tersebut dengan menyusun dan mengusulkan draf RUU Pemilu.
“Ada kebutuhan peningkatan kualitas pemilu mendatang. Harus dimulai dengan kita mempunyai UU Pemilu yang baik, memuat pengaturan yang kuat dan lebih memastkan pelaksanaan pemilu simpel, bersih, murah, dan demokratis,” tegasnya.
Ia menilai draf awal diperlukan sebagai pijakan untuk memulai pembahasan. Setelah tersedia, materi tersebut dapat diperdebatkan bersama partai politik dan pemangku kepentingan lain yang memiliki pandangan berbeda mengenai desain pemilu.
Menurut Hadar, perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan hal yang wajar selama prosesnya berlangsung secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak secara bermakna. Dengan adanya draf awal, diskusi dinilai memiliki rujukan yang lebih jelas.
“Selanjutnya diperdebatkan bersama oleh parpol dan pemangku kepentingan lain yang mungkin berpandangan banyak berbeda. Tidak masalah, namun rujukan menjadi jelas dan lewat proses yang terbuka dan partisipatif bermakna,” tandasnya.
Hadar juga menekankan pentingnya penyelesaian revisi UU Pemilu sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai. Menurutnya, waktu yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk membangun regulasi yang lebih kuat sebelum kebutuhan teknis penyelenggaraan pemilu kembali memasuki tahapannya.



