SkemaNusantara.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan rekomendasi DPRD Jawa Timur terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Khofifah usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda penyampaian pendapat Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin, 6 April 2026.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyatakan LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 layak dan telah memenuhi standar minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembahasan LKPJ dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku.
Khofifah mengapresiasi kerja DPRD Jawa Timur, khususnya Pansus, yang telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ secara komprehensif dan konstruktif.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pendapat Pansus DPRD Jawa Timur yang menyatakan LKPJ layak dilanjutkan pembahasannya,” ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, pembahasan LKPJ tidak hanya menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah, tetapi juga penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif.
Karena itu, berbagai catatan serta rekomendasi DPRD akan digunakan Pemprov Jatim sebagai bahan evaluasi strategis untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik.
“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai penjalin sinergi untuk memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pemprov Jawa Timur akan mengikuti tahapan pembahasan berikutnya serta menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara berkelanjutan, dengan komitmen memastikan program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



