/ Feb 17, 2025
/ Feb 17, 2025

Waspada Bahaya Aplikasi Koin Jagat

BAGIKAN

Koin Jagat (Istimewa)
Koin Jagat (Istimewa)

SkemaNusantara.com – Tren aplikasi Koin Jagat, sebuah permainan berburu objek virtual seperti Pokémon GO, kembali ramai diperbincangkan. Namun, di balik popularitasnya, ada sejumlah bahaya yang perlu diwaspadai.

Roy Suryo, pemerhati multimedia, menyebutkan bahwa aplikasi ini memiliki kemiripan dengan Pokémon GO yang sempat menuai kritik beberapa tahun lalu. Bahkan, Pokémon GO sampai dilarang di beberapa tempat dengan papan peringatan bertuliskan, “Dilarang bermain Pokémon GO di sini.”

Menurut Roy, salah satu persoalan utama adalah legalitas operasional Koin Jagat di Indonesia yang masih diragukan.

Masalah Izin Penggunaan Fasilitas Umum

Roy mengungkapkan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat belum mengajukan izin resmi untuk menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin. Hal ini misalnya disoroti oleh Pemerintah Kota Bandung, yang menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Tak hanya itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengevaluasi aplikasi ini. Teguh menyoroti adanya laporan kerusakan fasilitas umum yang diduga disebabkan oleh aktivitas pengguna Koin Jagat.

“Komdigi harus bertindak cepat untuk menyelidiki potensi pelanggaran yang dilakukan aplikasi ini, bukan hanya menunggu laporan masuk atau saat masalahnya sudah besar,” ujar Roy.

Potensi Bahaya Lainnya

Selain masalah izin, aplikasi Koin Jagat juga menimbulkan beberapa kekhawatiran lain:

  1. Risiko privasi: Pengumpulan data pengguna melalui aplikasi ini berpotensi disalahgunakan.
  2. Kerusakan lingkungan: Aktivitas berburu koin dapat merusak fasilitas publik atau area hijau.
  3. Kegiatan bisnis tersembunyi: Aplikasi ini diduga memanfaatkan pengguna untuk menampilkan iklan dan menghasilkan pendapatan dari pengiklan.

Roy menyimpulkan bahwa Koin Jagat sejauh ini belum memperoleh izin resmi untuk beroperasi di Indonesia. Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi ini dan mengikuti perkembangan terbaru mengenai legalitasnya.

“Jangan sampai kita jadi korban dari aplikasi yang belum tentu sepenuhnya aman dan legal,” tegas Roy.

BAGIKAN

Berita Terkini

Berita Populer