SkemaNusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar judi online dengan total barang bukti senilai Rp61 miliar. Sebanyak 11 pelaku yang terlibat dalam pengoperasian tiga situs judi online berhasil diamankan.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa uang hasil penyitaan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara setelah melalui proses hukum.
“Dengan koordinasi bersama Kejaksaan Agung, kami berharap hasil sitaan ini dapat dirampas untuk negara,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1).
Detail Kasus yang Terungkap
Dalam pengungkapan ini, Polri menangani tiga kasus besar yang melibatkan tiga situs judi online:
- Kasus Situs H5 GF777
- Tersangka: MIA dan AL
- Barang Bukti: Uang Rp45 miliar
- Kasus Situs RGO Casino
- Tersangka: HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus
- Barang Bukti: Uang Rp1,6 miliar
- Kasus Situs Agen 138
- Tersangka: JO, JG, AHL, dan KW
- Barang Bukti: Uang Rp5,1 miliar
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
- Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Pasal 3, 4, 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang
- Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tindak pidana ini.
Polri terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat. Dengan langkah tegas ini, diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh pelaku lainnya dan keamanan digital masyarakat tetap terjaga.