SkemaNusantara.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menanggapi rencana PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk melaporkan KKP ke DPR terkait penyegelan pagar laut di Bekasi. Menurut Menteri Trenggono, langkah PT TRPN tersebut merupakan hak perusahaan, meskipun terdapat perbedaan pemahaman hukum.
“Tidak masalah, itu hak mereka. Pemahaman hukum bisa berbeda-beda. Yang jelas, kami bersama Menteri Lingkungan Hidup berkomitmen menjaga lingkungan,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Jimbaran, Bali, Minggu (19/1).
Trenggono meminta media untuk terus mengawal kasus ini, mengingat luas area laut yang dipagari mencapai sekitar 3.000 hektare. Pihaknya telah menyegel aktivitas tersebut dan memastikan bahwa perusahaan yang melakukan pemasangan pagar laut telah mengakui perbuatannya.
“Perusahaan itu sudah mengaku. Mereka melakukan pengerukan dan pemasangan pagar laut menggunakan bambu,” imbuhnya.
Pemanfaatan Laut Harus Izin Pemerintah Pusat
Terkait klaim PT TRPN yang menyebut memiliki izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Trenggono menegaskan bahwa pemanfaatan laut memerlukan izin dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Izin kesesuaian laut wajib dari pemerintah pusat, mengingat ada aspek lingkungan dan regulasi lainnya yang harus dipatuhi,” tegasnya.
KKP juga akan memanggil pihak DKP Jawa Barat untuk menyelidiki dugaan kelalaian dalam pemberian izin. Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang.
Di sisi lain, KKP tidak berencana memanggil perusahaan pelaksana proyek. Sebagai gantinya, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan diwajibkan memulihkan kondisi lingkungan laut ke keadaan semula.
“Kami langsung kenakan sanksi administratif. Mereka harus membayar denda dan mengembalikan lingkungan yang telah dirusak,” kata Trenggono.
Tanggapan Kuasa Hukum PT TRPN
Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyampaikan rencana untuk melaporkan KKP ke DPR jika penyegelan tidak segera diselesaikan. Ia mengklaim proyek pagar laut tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung pembangunan pelabuhan dan fasilitas perikanan di Jawa Barat.
“Proyek ini bertujuan memperdalam alur laut agar kapal nelayan besar bisa beroperasi. Namun, proyek ini disegel karena perizinannya belum selesai,” jelas Deolipa.
Deolipa juga menyoroti kurangnya koordinasi antara KKP dan DKP Jawa Barat, meskipun keduanya berada dalam struktur pemerintahan yang sama.