SkemaNusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi dalam importasi gula pada 2015–2016 mencapai Rp578 miliar. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perhitungan Kerugian Negara yang Meningkat
“BPKP menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578.105.411.622,47,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1).
Jumlah kerugian ini meningkat dibandingkan estimasi awal sebesar Rp400 miliar, terutama setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru yang seluruhnya berasal dari sektor swasta. “Setelah dihitung kembali dengan memperhitungkan keterlibatan sembilan perusahaan ini, kerugiannya lebih besar dari yang diperkirakan,” tambah Qohar.
Rincian Para Tersangka
Pada konferensi tersebut, Kejagung mengumumkan sembilan tersangka baru:
- TWN, Direktur Utama PT AP
- WN, Presiden Direktur PT AF
- AS, Direktur Utama PT SUJ
- IS, Direktur Utama PT MSI
- PSEP, Direktur PT MT
- HAT, Direktur PT DSI
- ASB, Direktur Utama PT KTM
- HFH, Direktur Utama PT BMM
- ES, Direktur PT PDSU
Mereka diduga bekerja sama dengan tersangka Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), juga turut memberikan izin impor tersebut kepada perusahaan-perusahaan swasta yang hanya memiliki izin untuk produksi gula rafinasi.
Pelanggaran dan Dampak di Pasar
Menurut Qohar, perusahaan swasta seharusnya tidak memiliki wewenang untuk mengimpor GKP, yang hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Namun, gula hasil pengolahan tersebut dijual melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram.
Akibatnya, upaya stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional gagal tercapai. “Kegiatan ini menyebabkan masyarakat tidak mendapatkan gula dengan harga yang sesuai,” tegas Qohar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.