Malang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menagih komitmen Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk menanam kembali pohon yang ditebang saat revitalisasi drainase di Jalan Soekarno-Hatta. Desakan ini muncul setelah berdirinya billboard baru di kawasan tersebut yang dinilai berpotensi menghambat upaya penghijauan.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Malang, Muhamad Husni, menilai kondisi di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta belum mencerminkan komitmen penghijauan yang pernah disampaikan wali kota. Menurut dia, kawasan yang seharusnya kembali ditanami pohon justru dipenuhi tiang billboard.
Husni juga menyoroti konstruksi tiang reklame yang menggunakan beton. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menyulitkan penanaman pohon kembali di sepanjang jalan yang sebelumnya mengalami penebangan untuk revitalisasi drainase.

“Wali Kota Malang jangan hanya sekadar menyampaikan kata-kata manis di publik, tetapi harus juga dibuktikan dengan kerja nyata di lapangan,” tutur Husni dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (15/10/2026).
Selain persoalan penghijauan, HMI Cabang Malang mempersoalkan perizinan billboard baru di kawasan tersebut. Husni menyebut billboard yang menjadi sorotan belum memiliki dokumen perizinan, meskipun salah satunya telah dipasangi reklame untuk merek rokok.
Ia menegaskan, pelaku usaha periklanan semestinya memenuhi persyaratan perizinan sebelum menyelenggarakan reklame. Karena itu, HMI meminta pemerintah kota memeriksa legalitas pendirian billboard di Jalan Soekarno-Hatta.
Husni juga mendesak Pemerintah Kota Malang membongkar billboard yang dipersoalkan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan. Di sisi lain, ia meminta Wahyu Hidayat merealisasikan penanaman kembali pohon sebagai bagian dari komitmen penghijauan pascarevitalisasi drainase.
Menurut Husni, bertambahnya billboard di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap semakin terbatasnya ruang hijau di Kota Malang. Ia menilai pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah perlu memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kondisi ekosistem perkotaan.
Sorotan HMI Cabang Malang tersebut menempatkan realisasi penghijauan dan kepatuhan terhadap perizinan reklame sebagai dua persoalan yang perlu dijelaskan Pemerintah Kota Malang. Tanggapan pemerintah kota mengenai penanaman kembali pohon dan status perizinan billboard belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima.



