SkemaNusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa hampir 80 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat di Kementerian Perdagangan.
“Sudah hampir 80 saksi yang kami mintai keterangan, mencakup saksi-saksi yang terlibat langsung atau yang mengetahui kasus ini. Semua keterlibatan diteliti secara mendalam,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (tanggal).
Dia memastikan bahwa penetapan tersangka hanya dilakukan jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup kuat.
“Jika ditemukan bukti yang memenuhi syarat, tentu kami akan memproses pertanggungjawaban hukum. Namun, jika belum, kami tidak bisa menetapkan status tersangka,” jelasnya.
Mereka diduga mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tanpa izin yang sesuai dengan aturan.
Tersangka lain, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), turut memberikan izin impor kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi, dan impor GKP semestinya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dengan izin impor yang dikeluarkan TTL, tujuan stabilisasi harga gula nasional dan pemenuhan stok melalui operasi pasar tidak tercapai,” ungkap Qohar.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Gula yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram, dijual ke pasaran oleh pihak swasta dengan harga Rp16.000 per kilogram melalui distributor terafiliasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).